Search
Senin 2 Desember 2024
  • :
  • :

Pengenaan Biaya Pengisian Ulang Uang Elektronik Dinilai Kontraproduktif dengan Upaya Cashless’

MAJALAH ICT – Jakarta. Pungutan atas isi ulang uang elektronik (e-money) sebesar Rp.1.500-Rp.2.000 yang diterapkan Bank Indonesia (BI) harus ditinjau ulang. Etos masyarakat yang menggunakan e-money harusnya dikuatkan dengan perlindungan hak-haknya. Alasan penyediaan infrastruktur pembayaran uang elektronik jangan jadi tameng untuk mengambil pungutan tersebut. Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.

Menurutnya, BI harus melihat masalah ini secara objektif. Kebijakan BI pun diimbau harus menguntungkan masyarakat. “Jangan bertindak seolah-olah menjadi bank komersil yang mencari untung. Sebab itu, BI mesti meninjau ulang kebijakan top up (isi ulang) tersebut. Kebijakan ini tidak sevisi dengan semangat cashless society yang gencar disosialisasikan oleh BI sendiri,” kata Heri.

Saat ini, pengunaan uang elektronik tidak hanya untuk mengakses jalan tol, tapi juga untuk semua jenis transaksi. Bank-bank yang menerbitkan uang elektronik mendapatkan dana murah dan bahkan gratis, karena uang elektronik tak berbunga. Hitungan kasar dari jumlah kartu elektronik yang beredar sebanyak 64 juta kartu dan setiap kartu diasumsikan terisi Rp50 ribu sudah terkumpul Rp3,2 triliun. Bukan masalah besar kecilnya, tapi esensinya uang yang mengendap di bank bisa diputar dan pemilik kartu elektronik tidak mendapat bunga.

“Jika uang elektronik hilang menjadi tanggung jawab pemilik. Tidak seperti kartu debit yang jika hilang, uangnya masih ada. Uang elektronik juga tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” jelas Anggota F-Gerindra DPR ini. Menurut Heri, Peraturan BI (PBI) tentang ini sebenarnya didorong oleh transaksi nontunai dalam pembayaran tol.

Jika akhirnya aturan pengenaan biaya ini hanya akan merugikan dan memberatkan masyarakat, kata Heri, maka sebaiknya peraturan ini tidak dilanjutkan untuk menjadi PBI.  Aturan ini diyakini akan mendapat kecaman dan gugatan dari masyarakat. “Sekali lagi, itu hanya akan membuat kegaduhan baru di pemerintahan ini,” yakinnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute menyatakan bahwa upaya mengenakan biaya terhadap pengisian ulang saldo e-money kontraproduktif dengan upaya memasyarakatkan cashless society. “Ini kontraproduktif. Harusnya, agar memasyarakat, penggunaan e-money harus mendapatkan insentif. Misalnya saja, dengan memberikan bonus tertentu jika sudah melakukan 5 atau 10 kali top up, dan bukan justru dikenakan biaya,” tandasnya.