MAJALAH ICT – Jakarta. Sebanyak 65 orang aparatur sipil negara dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Kabupaten se-Jawa Barat mengikuti Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Budaya Dokumentasi (Budok) bagi Aparatur Pemerintah yang digelar Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Acara yang berlangsung dari tanggal 7 sampai 10 Maret 2017 di Bandung itu ditujukan untuk mempersiapkan aparatur pemerintah atau pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang kompeten dan profesional, terutama dalam implementasi keterbukaan informasi publik bagi lembga pemerintah.
Dalam laporannya sebagai ketua panitia penyelenggara, Gati Gayatri menyampaikan bahwa tujuan diselengarakan acara ini adalah untuk memberikan kompetensi dasar atau kompetensi minimal kepada aparat pemerintah yang tugasnya berkaitan dengan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID), calon Pejabat fungsionaldan/atau calon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), calon Pejabat fungsional Pranata Humas,Arsiparis, dan Pranata Komputer yang akan membantu pelaksanaan tugas PPID.
Perlu diketahui pula bahwa sejak tahun 2011 sampai akhir 2016 Badan Litbang SDM telah berhasil melaksanakan Bimtek dan Sertifikasi Kompetensi Budaya Dokumentasi untuk 3132 orang peserta dan meluluskan 2462 orang.Secara rinci tahun 2011 dengan peserta Bimtek sebanyak 810 orang dinyatakan lulus 627 orang (77,41%), tahun 2012 sebanyak 438 peserta dinyatakan lulus 290 oran (66,21 %), tahun2013 dari 627 peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 442 peserta (70,5 %), tahun 2014 sebanyak 200 orang dinyatakan lulus sebanyat 147 orang( 73,5%), tahun2015 dari jumlah peserta 1057 yang dinyatakan lulus sebanyak 956 orang(90,4 %) dan pada tahun 2016 dari jumlah peserta 162 orang yang dinyatakan lulus sebanyak 133 orang atau (82%)
Adapun Nara Sumber yang hadir adalah Sekda Provinsi Jawa Barat ,Bapak Dr.Iwa.K,Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Dr.Henri Subiakto,SH,MA, Sekretaris Jenderal Aptika Ibu Mariam F,Barata,Bapak Suprawoto, Widyaiswara Pusdiklat Kominfo,Kepala Arsip Nasional ,Ketua Komisi Informasi Pusat,Kepala Arsip Nasional RI,Perwakilan Kementerian PAN dan RB dan Praktisi TIK.
Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keeterbukaan Informasi Publik, telah mengamanatkan agar setiap Badan Publik termasuk instansi pemerintah, menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Kepala Badan Litbang SDM Basuki Yusuf Iskandar mengatakan bahwa fakta menunjukan, saat ini belum semua instansi pemerintah memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentassi).Ketiadaan seorang PPID secara langsung atau tidak langsung menyebabkan penyedian layanan informasi publik yang dilakukan instansi pemerintah menjadi tidak efektif dan tidak efisien.Sementara itu, keterbukaan informasi publik telah menjadi keharusan, dan telah tercantum sebagai salah satu Rencana Aksi Indonesia dalam Open Goverment Initiative (OGI) yang perkembangannya akan terus dipantau olehdunia internasional, dimana Indonesia merupakan 1 (satu) dari 8 (delapan) negara penddiri OGI.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID adalah melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi dan memastikan agar informasi publik diberikan secara cepat, tepat, sederhana dan cara yang memenuhi standar pelayanan publik.Profesionalitas seorang PPID ditentukan oleh pemenuhan kualitas dan kepemilikan kompetensi dengan tingkatan tertentu , baik yang sifatnya teknis maupun managerial termasuk kemampuan melakukan klasifikasi informasi dan uji konsekuensi atas suatu informasi.Sebagai bukti kepemilikan kompetensi, selain mendapatkan Sertifikat Keikutsertaan, para peserta yang lulus ujian/sertifikasi akan mendapatkan Sertifikat kelulusan. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi nantinya dapat mengikuti Bimtek dan ujian ulangan pada saat penyelenggaraan Bimtek dan Sertifikasi berikutnya.Sedangkan peserta yang lulus uji kompetenssi diharpkan nantinya dapat mengikuti bimtek budaya dokumentasi unruk tingkat lanjutan.