Search
Sabtu 15 Maret 2025
  • 21
  • :
  • 02
  • :
  • 04

Badan Litbang Kominfo Gelar Konvensi Nasional Standar Kompetensi Kerja Bidang Telekomunikasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Kominfo bekerjasama dengan Yayasan Penelitian dan Pengembangan Telematika Indonesia (YPPTI) menyelenggarakan kegiatan Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Telekomunikasi, Sub Bidang Telekomunikasi Tanpa Kabel Bergerak Selular, di Jakarta. 

Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika, Aizirman Djusan, dalam sambutannya sebagaimana dikutip situs Kementerian Kominfo, antara lain menyampaikan bahwa pada tahun 2015 nanti akan ditandai dengan tuntasnya pembangunan infrastruktur era Next Generation Network(NGN) oleh operator-operator telekomunikasi dalam negeri. NGN tersebut nantinya memungkinkan implementasi layanan komunikasi berbasis internet protokol (IP based) di Indonesia.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan teknologi IP tersebut akan dapat mengembangkan layanan telekomunikasi sehingga menjangkau 80% populasi penduduk Indonesia. Teknologi IP based akan membuat operator tidak hanya mampu menyediakan layanan suara dan data dalam satu jaringan, tetapi juga membuat ranah telekomunikasi dan penyiaran menyatu (konvergen). Sebagai konsekuensinya, aplikasi yang ditawarkan akan menjadi lebih beragam.

Di samping itu, Kepala Badan juga menyampaikan bahwa pada tahun 2015 diperkirakan dibutuhkan 6 (enam) juta tenaga kerja bidang TIK, sementara ketersediaan tenaga kerja pada bidang ini baru mencapai 4 (empat) juta orang. Hal ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi tenaga kerja TIK Indonesia.

Pada akhir sambutannya, disampaikan bahwa Kementerian Kominfo sangat mengapresiasi peran aktif para pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam penyusunan Rancangan SKKNI bidang telekomunikasi. Kepala Badan Litbang SDM berharap, Rancangan SKKNI Telekomunikasi dapat segera ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang telekomunikasi.

Konvensi dilaksanakan dengan agenda pemaparan materi usulan Rancangan SKKNI yang telah disusun dan telah melewati tahapan proses Workshop, Pra Konvensi, serta telah di verifikasi baik oleh verifikator  Internal Kementerrian kominfo maupun oleh Verifikator eksternal, yaitu tim verifikator  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pemaparan dan diskusi  dilaksanakan dalam agenda sidang pleno dan sidang kelompok yang diikuti oleh para peserta untuk membakukan Rancangan SKKNI yang telah divalidasi melalui Pra-Konvensi dan diverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut untuk mencapai konsensus nasional.

Melalui Konvensi RSKKNI ini, diharapkan mampu memberikan kerangka acuan standar tenaga kerja indonesia yang profesional. RSKKNI bidang Telekomunikasi ini diharapkan mampu menjadi acuan modul pembelajaran bagi tenaga kerja yang membidangi profesi Telekomunikasi Tanpa Kabel Bergerak Selular. Selain itu juga dapat dijadikan acuan kerangka penjenjangan karir SDM dan acuan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang telekomunikasi di perusahaan terkait.




    Thanks for sharing!
    Copy Link