MAJALAH ICT – Jakarta. Pemilik akun Twitter @benhan atau dengan nama asli Benny Handoko, harus mendekam di hotel prodeo gara-gara kicauannya soal Bank Century. Benny dianggap telah mencemarkan nama baik Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera, yang kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum. Benny pun kemudian ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kesalahan Benny adalah karena kicauannya pada 8 Desember 2012 yang menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup. Benny dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Penahanan @benhan membuat jagat Twitter gaduh. Setelah ditahan, muncul dukungan agar Benny dibebaskan dengan bermunculan hashtag #freebenhan. Seperti ditulis @febridiansyah, aktivis ICW. "#freeBenhan Apa Jaksa se progresif ini jk menahan tsk korupsi?" tulisnya. Kicauan Febridiansyah kemudian di RT pula oleh Aviani Malik di @avimalik. "#FREEBENHAN," kicau Aviani dengan huruf kapital.
Sementara itu, Joel Picard di @socialtalker menulis, "Hanya di indonesia pelaku pencemaran nama bisa dipenjara sementara pelaku pencemaran udara, sungai, & hutan dibebaskan #freeBenhan." Sedangkan Fadjroel Rachman berkicau, "CATAT: Pengaduan @Misbakhun kepada polisi atas TWIT @benhan menyebabkan benhan DITANGKAP hari ini," tulisnya melalui @fadjroeL.
Benny Handoko sekarang ini sedang dalam proses masa persidangan.
1. Tersebarnya Informasi Banjir Jakarta
2. Bergabungnya SBY di Twitter dan Facebook
4. Instagram Ibu Ani Yudhoyono
5. Populer di Twitter, Fatin Menang X-Factor