Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

Tinggal 2 Minggu Waktu Bagi Penyedia Konten Daftar ke Kominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (PM) Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas, maka para penyedia konten (content provider-CP) diberikan waktu 6 bulan untuk mendaftarkan kembali perusahaannya untuk dapat berbisnis dan memberikan layanan konten yang dulu dikenal dengan layanan SMS premium. Dan batas akhir untuk pendaftaran kembali yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya hingga 6 Februari mendatang atau tersisa dua minggu lagi.

Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, M. Ridwan Effendi, sesuai aturan yang baru, penyelenggara konten yang lama diberikan waktu masa transisi selama 6 bulan. "Karena itu, untuk content provider lama diberikan waktu hingga 6 Februari untuk daftar ulang dan mengikuti prosedur sesuai Peraturan Menteri yang baru. Jika tidak, mereka tidak diperkenankan lagi memberikan layanan," jelas Ridwan kepada Majalah ICT. 

Menurut Ridwan, proses pengajuan perijinan disampaikan kepada Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Ridwan juga mengungkap bahwa pihaknya telah pula melakukan sosialisasi peraturan menteri yang dikeluarkan untuk menjawab persoalan isu sedot pulsa dua tahun lalu ini. Sosialisasi dihadiri semua pemangku kepentingan terkait layanan konten melalui ponsel. "Hampir semua hal yang menjadi pertanyaan terkait PM terjawab dan dapat dimengerti pengertingan. Seperti masalah perlunya persetujuan konten dari luar negeri, tentang mekanisme opt-in," jelas Ridwan.

Namun ada juga pertanyaan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, seperti dalam kasus pembayaran BHP. "Teknis pemotongan BHP melalui operator perlu dikoordinasikan kembali dengan BPKP. Sehingga akan ada pertemuan khusus membahas hal ini," lanjut Ridwan. Isu BHP menjadi isu sensitif paska putusan Majelis Hakim Tipikor dalam kasus kerja sama dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2.

Yang juga terungkap dari sosialisasi ini adalah nasib penyedia atau CP eksisting. Menurut Rdwan, dari diskusi didapat hasil bahwa untuk penomoran yang terbatas, maka CP eksisting diprioritaskan untuk mendapat penomoran sesuai aturan baru, yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo. "Tapi untuk CP eksisting yang terdaftar," tandas Ridwan.