Search
Senin 17 Maret 2025
  • :
  • :

Pemerintah akan Ubah Penomoran untuk Layanan Konten

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah selain mengubah nomor call center layanan yang diberikan restoran, perbankan maupun layanan publik, juga akan mengubah penomoran untuk layanan konten. Layanan konten ke depan akan dibedakan menjadi dua bagian besar, layanan konten yang diberikan oleh instansi pemerintah dan layanan konten yang bersifat komersial. Layanan konten komersial merupakan layanan konten yang sempat heboh di Indonesia beberapa tahun lalu dengan fenomena sedot pulsa yang dilakukannya. 

Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Rdiwan Effendi, perubahan ini sesuai dengan yang telah dibahas dan disahkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17/2014 mengenai Perubahan Ketujuh Rencana Dasar Teknis (fundamental technical plan) Nasional. Dalam aturan baru tersebut, layanan konten untuk instansi pemerintah akan menggunakan jumlah digit lebih sedikit, yaitu empat, sementara untuk konten komersial akan menggunakan lima angka.

"Untuk penomoran penyedia konten yang non komersial dari instansi pemerintah, tetap 4 digit. Untuk penyedian konten (content provider, CP) komersial akan menggunakan 5 digit," jelas Ridwan.

Selain itu, tambah Ridwan, dalam pengaturannya, penomoran konten komersial, selai lima digit, juga menggunakan prefik angka 9 di depannya. "Untuk CP komersial akan menggunakan 5 digit dengan prefiks 9. Sehingga, penomorannya menjadi 9ABCD," jelas Ridwan. 

 

 




    Thanks for sharing!
    Copy Link