MAJALAH ICT – Jakarta. Rapat Panel IV Bidang Investasi Illegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan dan Narkoba terkait situs i-doser yang diisukan dengan istilah Digital Narcotic merekomendasikan untuk tetap melanjutkan pemblokiran situs tersebut yang memang telah diblokir sejak hari Rabu 14 Oktober 2015. Rapat yang Panel yang dihadiri oleh perwakilan dari BNN, BP POM, OJK, Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC, APJII) dan beberapa tim ahli telah memberikan telaahan dari berbagai aspek dan menyimpulkan bahwa :
Dijelaskan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu, situs i-doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban Umum. "Situs i-doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban Umum, dalam hal ini menggunakan istilah kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika lainnya, sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001. Antara penamaan yang ditampilkan dengan produk yang dijual, tidaklah sesuai dengan yang sebenarnya sehingga terjadi penipuan (atau menyesatkan) yang membawa dampak kerugian jual-beli dan transaksi elektronik (UU ITE pasal 28 dan UU Perlindungan Konsumen)," kata Ismail.
Ditambahkannya, istilah narcotic digital sesungguhnya hanya merupakan strategi pemilik situs karena dari hasil telaahan BNN menyatakan hal tersebut tidak mengandung unsur narkotik atau unsur obat-obatan lainnya yang berbahaya. "Unsur yang ditawarkan dalam situs tersebut hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan," yakinnya.
Diungkapkan juga oleh Ismail, Rapat Panel ini mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meneruskan pemblokiran situs tersebut termasuk beberapa situs terkait lainnya dan meminta kepada para pengelola ISP untuk menindaklanjuti.