Search
Kamis 26 Desember 2024
  • :
  • :

Kaleidoskop ICT Februari 2015: Kominfo Siapkan DNS Nasional Agar Mudah Blokir Situs

MAJALAH ICT – Jakarta. Kesulitan yang dirasakan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situ-situs tertentu, ke depannya tidak akan terjadi lagi. Pasalnya, pemerintah akan menerapkan single gateway melalui Domain Name System (DNS) nasional, sehingga pemblokiran semua situs akan mudah dilakukan.

Upaya yang akan dilakukan Kemkominfo ini akan dapat dijalakan dalam tiga bulan ke depan, sebagaimana disampaikan Menteri Kominfo, Rudiantara. Dan untuk menjalankan aksinya tersebut, Kominfo akan bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), yang akan menyiapkan Domain Name System (DNS) Nasional. DNS adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host ataupun nama domain dalam bentuk basis data yang tersebar di dalam jaringan komputer. Jadi, DNS yang menerjemahkan nama situs web menjadi alamat internet (IP).

Menurut Rudiantara, tanpa adanya DNS Nasional, sering terjadi kebocoran. "Kita minta lakukan filtering, tapi masih ada operator seluler yang bocor. Kita minta operator untuk blok. Saya nggak tahu apa sengaja lolos atau gimana," tegasnya.

Pengamat telematika Heru Sutadi menilai bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam mengimplementasikan DNS Nasional ini. "Antara DNS Nasional dengan Tim Trust positif punya korelasi. Tim Trust positif harus independen dan proses blokir harus transparan. Sebab jika tidak, didukung oleh DNS Nasional maka pemerintah lah yang menentukan mana yang publik bisa akses mana yang tidak," katanya. "Saya khawatir malah melangar UUD 1945 Pasal 28 huruf f," tambahnya.

Rudiantara sendiri menjamin bahwa pihaknya tidak akan represif seprti di Cina dalam menutup situs-situs. "Kita nggak akan represif seperti China, tapi kita harus mikirin keamanan juga," tandasnya.