Search
Jumat 29 November 2024
  • :
  • :

Pelaku E-Commerce Harus Daftar atau Terakreditasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa pelaku usaha e-commerce di Indonesia harus terdaftar atau terakreditasi. Hal ini untuk mendorong perkembangan e-commerce di Indonesia.

“Nantinya usaha e-Commerce hanya cukup daftar atau akreditasi saja. Tidak perlu sampai sertifikasi, kita dorong asosiasi yang melakukan itu,” kata Rudiantara di Jakarta. Menurutnya, e-Commerce selama tahun 2015 telah mendapatkan perhatian investor dari luar negeri. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo berupaya menyiapkan ekosistem agar e-Commerce dapat lebih berkembang.

Menurut Rudiantara, beberapa hal yang disiapkan antara lain jaringan broadband sampai ke pedesaan yang akan sangat membantu, jaringan supply dan delivery dari kota besar ke kawasan timur seperti Papua dan perlakuan dalam hal pajak.  “Kita kementerian fokus banyak kerjaan yang sangat strategis. Ini light touch seperti yang disampaikan oleh Pak Tom Lembong (Menteri Perdagangan),” ujarnya sebagaimana dilansir laman Kementerian Kominfo.

Diungkapkan Chief RA, pangsa pasar penggunaan internet terbesar di Indonesia saat ini salah satunya adalah sektor e-commerce. Banyak startup yang berkembang di sektor tersebut dan mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika menggagas Program 1000 Technopreneur.

"Kita ingin ada 1000 startup pada 2019. Banyak aktifitas di Indonesia tapi pecah-pecah. Itulah akan kita konsolidasikan juga agar further action-nya hadir,” harap Chief RA.