MAJALAH ICT – Jakarta. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah dibahas dalam Panitia Kerja DPR RI bersama pemerintah mengadopsi pengaturan mengenai cyberbullying. Kesepakatan penting lain dalam di Panja adalah penahanan tersangka pelanggaran UU ITE bisa dilakukan ketika sudah ada keputusan pengadilan tetap.
"Dalam UU ITE yang baru nanti, aparat hukum tidak bisa menahan tersangka penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Hukuman hanya boleh dilakukan jika sudah ada keputusan pengadilan tetap. UU ITE yg baru juga mengatur Cyber Bulying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik sebagai ekstensi pasal 29 yang lama RUU REVISI UU ITE," jelas Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henri Subiakto di Jakarta.
Menurut Henri Subiakto, setelah setelah melewati dua kali rapat kerja dan lima kali rapat Panja, akhirnya substansi RUU Revisi UU ITE rampung dibahas. Pemerintah bersama Panitia Kerja DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ITE pada Selasa lalu. "Pembahasan di tingkat Panja sudah selesai, tinggal pembahasan di tingkat Tim Perumus nantinya," katanya.
Henri Subiakto yang menjadi Ketua Tim AntarKementerian untuk pembahasan Revisi UU ITE itu menyatakan penghargaan kepada seluruh anggota tim baik dari Kementerian Kominfo, Kejaksaaan, Kementerian Hukum dan HAM, Tim Ahli Hukum, Ahli Teknologi Informasi, Ahli Bahasa, serta seluruh Panja di DPR. "Semoga UU ITE yg baru nanti lebih bermanfaat dan melindungi masyarakat di dunia maya," tuturnya.
Henri mengharapkan pada akhir September, draft Revisi UU ITE akan dapat disahkan menjadi undang-undang "Selanjutnya naskah akan dirapikan oleh Tim Perumus dalam dua minggu ke depan. Diharapkan akhir September sudah bisa ditetapkan menjadi undang-undang," katanya.
Beberapa substansi dalam pembahasan Revisi UU ITE yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR meliputi, pertama, menurunkan ancaman pidana penghinaan/pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun, sehingga tidak ada potensi utk dilakukan penahanan. Kemudian menegaskan bahwa pidana penghinaan/pencemaran nama baik adalah delik aduan dan menegaskan bahwa ketentuan pidana penghinaan/pencemaran nama baik pada UU ITE adalah merujuk pada Pasal 310 & 311 KUHP.
Selain itu, revisi UU ITE juga enegaskan bahwa pidana pengancaman/pemerasan merujuk pada Pasal 368 & 369 KUHP. Kemudian, menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi pada Pasal 29, dari 12 tahun menjadi 4 tahun. Tak ketinggalan adalah engharmoniskan ketentuan penangkapan-penahanan, penggeledahan-penyitaan dengan KUHAP seta memasukkan ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana Pasal 29.