MAJALAH ICT – Jakarta. Harapan publik akan perbaikan terhadap sejumlah pasal dalam UU ITE No.11/2008 yang dianggap merugikan, bahkan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, nampaknya belum sepenuhnya diakomodasi dalam UU No.19/2016 mengenai Perubahan UU ITE. Penyebabnya, sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap “ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik” pada Pasal 27 ayat 3, yang diharapkan jelas dan masuk di batang tubuh, ternyata hanya ditempatkan di bagian penjelasan UU No.19/2016.
Adapun bunyi perubahannya terutama Pasal 27 adalah sebagai berikut:
“4. Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini.”
Dan diaturan Penjelasannya:
Angka 4, Pasal 27, Ayat (3)
“Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
Tulisan ini dan informasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dapat dibaca di Majalah ICT Edisi No.51-2016