MAJALAH ICT – Jakarta. Google Asia Pasific Pte Ltd akan kembali dipanggil oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengklarifikasi dokumen laporan keuangan. Google dipanggil untuk menemui Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus, M Haniv, Google bukan dipanggil pada Rabu (18/1/2017), melainkan pada Hari Kamis (19/1/2017). “Kamis sebenarnya. Kita datangkan Google karena Pak Dirjen mau ketemu Google dari Singapura,” jelasnya.
Menurut Haniv, pemanggilan ini sangat penting karena dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan Google kepada pemerintah Indonesia sesuai dengan kewajiban pajak Google. Google sendiri diketahui tidak bersedia membayar pajak seperti yang telah dihitung Ditjen Pajak.
Sebagaimana diketahui, persoalan tunggakan pajak raksasa internet Google di Indonesia nampaknya menemui jalan buntu. Pasalnya, nilai pajak yang dibayarkan Google masih terlalu kecil. Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan, pendapatan Google sesungguhnya besar dari Indonesia, namun semua dibubukan dalam laporan keuangan markas Google di Singapura.
Menurut Haniv, dengan kondisi tersebut, nampaknya terjadi jalan buntu dalam penyelesaian masalah pajak terutang Google. “Kami belum mencapai settlement. Proses investigasi masih berlanjut. Kini kami ingin Google membuka pembukuan, kemudian kantor pajak akan menghitung pajak terutang,” tandas Haniv. Ditambahkannya, Google sendiri telah meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan pembayaran. Dalam aturan pajak Indoensia, jika Google menerima temuan kantor pajak, kasus ini tak akan dibawa ke pengadilan. Dalam kondisi ini, Google harus membayar pajak terutang ditambah dengan denda tunggakan, sebesar 150 persen dari jumlah pajak terutang. Namun, jika Google menolak temuan tersebut, Ditjen Pajak bakal membawa ke pengadilan dan Google akan bisa didenda hingga empat kali jumlah utang pajak jika dinyatakan kalah dalam kasus ini.
Untuk rencana pemanggilan Google, Ditjen Pajak menegaskan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Google, meski jika Google tidak hadir memenuhi panggilan pemerintah melalui Ditjen Pajak.