Search
Jumat 20 Desember 2024
  • :
  • :

Baru Cari Vendor Verifikator, Dipastikan Implementasi Biaya Interkoneksi Molor Lagi

MAJALAH ICT – Jakarta. Rencana implementasi biaya interkoneksi yang, yang harusnya mulai diimplementasikan pada 2016 lalu, dipastikan kembali molor. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru mencari vendor untuk memverifikasi hasil perhitungan biaya interkoneksi yang telah dihitung sebelumnya.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Kemkominfo) Noor Iza menjelaskan, Menkominfo telah menerbitkan surat Nomor: S-135/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017 yang ditujukan kepada para penyelenggara telekomunikasi tertanggal 24 Januari 2017 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi. Isinya, pemberlakuan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKS) masing-masing penyelenggara telekomunikasi dan telah diimplementasikan sejak 2014 berdasarkan surat Menkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/ PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 diperpanjang. Tarif tersebut akan tetap berlaku sampai dengan diperolehnya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi oleh verifikator independen yang waktunya akan ditetapkan lebih lanjut.

“Hal ini dikeluarkan mengingat proses pengadaan jasa pekerjaan verifikasi hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi sedang dilaksanakan, di mana untuk proses pengadaan jasa pekerjaan verifikasi dimaksud sampai dengan diselesaikannya pelaksanaan pekerjaan verifikasi membutuhkan waktu beberapa bulan,” kata Noor Iza.

Selain itu, ditambahkannya, Kementerian Kominfo telah mengumumkan proses pengadaan jasa pekerjaan verifikasi hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi melalui situs resmi http://lpse.kominfo.go.id/eproc4. Dengan ini diharapkan penyedia jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dapat turut berpartisipasi.

Dengan keputusan penundaan itu, artinya, tarif interkoneksi untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler maupun terminasi layanan suara lokal ke fixed rata-rata masih Rp.250 per menit, dari semula mau diturunkan 26% menjadi Rp204 per menit. Sedangkan biaya interkoneksi originasi dan terminasi SMS kembali menjadi Rp.24 per SMS, dari semula mau diturunkan ke Rp.11 per SMS.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara juga telah memutuskan untuk menunda penurunan biaya interkoneksi selama tiga bulan terhitung mulai 2 November 2016 hingga 2 Februari 2017. Konsekuensinya, tarif interkoneksi masih berpatokan pada perjanjian lama tahun 2014. Chief RA juga telah menunda rencana pemberlakuan penurunan tarif interkoneksi 26% yang semula direncanakan mulai berlaku Kamis, 1 September 2016. Hal itu dilakukan karena mendapatkan tentangan dari PT Telkom Tbk dan PT Telkomsel.