Search
Kamis 19 Desember 2024
  • :
  • :

IDTUG Inginkan Lelang Frekuensi Terbuka untuk Banyak Operator

MAJALAH ICT – Jakarta. Lembaga Bina Konsumen Indonesia Telecommunications Users Group (IDTUG) sebagai Kelompok Masyarakat Pengguna Jasa & Sarana Telekomunikasi Indonesia, memberikan masukan penting terhadap rencana pemerintah untuk melakukan lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Menurut IDTUG, jumlah peserta lelang yang semakin banyak, semakin baik. Selain itu, IDTUG menginginkan tidak ada praktek kolusi antar peserta lelang dan harga akhir lelang menunjukan nilai ekonomi spektrum tersebut.

Ketua Umum IDTUG Nurul Yakin Setyabudi mengungkapkan, pihaknya menyambut baik tujuan Menkominfo untuk mengatasi kendala kualitas layanan yang dialami oleh Operator. “Dengan seleksi yang akan dilaksanakan, mudah-mudahan kualitas layanan data akan mengalami peningkatan secara signifikan sehingga dapat memenuhi ekspektasi konsumen data yang saat ini sangat berkembang pesat dan dapat kami laporkan kepada Bapak, bahwa kami masih sering menerima aduan pelanggan terkait buruknya kualitas layanan data di Indonesia terutama di daerah,” kata Nurul.

Ditambahkannya, berdasarkan pengamatan phaknya, kendala layanan data di daerah semestinya dapat teratasi dengan adanya Perpres No. 96 tahun 2014 mengenai target pitalebar yang dicanangkan oleh pemerintahan Bapak Presiden Jokowi. Berdasarkan target rencana pitalebar tersebut, maka pada tahun 2019, konektivitas 1 Mbps per pelanggan dapat dicapai di 100 % di wilayah berpopulasi bagi penyelenggara selular.

“Beberapa hal yang menjadi perhatian kami adalah belum meratanya infrastruktur operator di semua wilayah sehingga dibutuhkan suatu kebijakan terobosan yang dapat mempercepat pencapaian pita lebar oleh operator di Indonesia bagi kepentingan seluruh masyarakat pengguna Layanan Telekomunikasi diseluruh kota besar di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen IDTUG Muhammad Jumadi menyampaikan, sejatinya frekuensi sebagai sumber daya terbatas memang dikuasai oleh negara dan sesuai amanah konsitusi UUD 45, maka penggunaan dan pemanfaatan frekuensi harus dititik beratkan bagi kepentingan masyarakat banyak. “Kondisi penyebaran infrastruktur yang tidak merata , perang tarif yang tidak terkendali berdampak pada buruknya kualitas layanan ditambah faktor terkonsentrasinya mayoritas operator di kota besar tentu menjadi kerugian bagi pelanggan secara nasional .Kami berharap kebijakan dapat memprioritaskan pelanggan di seluruh daerah,” kata Jumadi.

Dijelaskannya, demi kepentingan pemerataan infrastruktur jaringan seluler kecepatan tinggi yang sangat dibutuhkan pelanggan, IDTUG menginginkan Menkominfo untuk  mempersyaratkan komitmen semua peserta lelang untuk secepatnya menggelar jaringan untuk memberikan kualitas layanan data di semua kota besar sesuai dengan target pitalebar yang menjadi tujuan dari seleksi tambahan frekuensi bagi operator. “Persyaratan komitmen pembangunan ini khususnya untuk frekuensi 2.3 GHz, karena teknologi LTE khusus untuk frekuensi ini. Untuk 2.1 GHz, hanya sebagai frekuensi tambahan mungkin tidak perlu dibarikan komitmen pembangunan karena sudah dilakukan komitmen pembangunan untuk frekuensi ini pada seleksi sebelumny,” tegas Jumadi.

Ditambahkannya, untuk memperoleh pemenang seleksi yang serius dalam memenuhi target pemerintah dalam rencana pita lebar, IDTUG berharap agar semua operator dapat mengikuti dan menjadi pemenang pada proses seleksi kedua frekuensi sehingga diharapkan dapat menghasilkan seleksi yang baik sesuai ITU guidance. “Dari sudut kepentingan pelanggan, maka diharapkan pemenang seleksi merupakan operator yang mau dan memiliki kemampuan untuk memberikan kuantitas dan kualitas layanan di seluruh kota di Indonesia, sehingga pelanggan terbantu perekonomiannya melalui e-commerce,” ujarnya.

Tak ketinggalan, disampaikannya pula, memperhatikan lebar frekuensi yang direncanakan diseleksikan pada frekuensi 2.3 GHz, pihaknya berharap agar Menkominfo dapat memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh pelanggan operator dengan cara mengalokasikan lebar yang sama dengan Smart yang telah memiliki ijin sebesar 30 MHz di 2.3 GHz. “Kami tidak ingin pelanggan saling mencela dan protes kualitas operator karena adanya kebijakan yang tidak sama disisi pemerintah,” pungkas Sekjen IDTUG Jumadi.