MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers bersama aliansi jurnalis lainnya memprotes kebijakan majelis hakim yang melarang siaran langsung (live broadcast) dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus mega skandal korupsi yang dipastikan menyeret banyak nama penting ini, siaran hanya dapat direkam dan tidak disiarkan langsung.
Menurut Komisioner KPI Pusat Agung Suprio, kebijakan majelis hakim ini laksana di masa orde baru. Apalagi, sidang korupsi kasus e-KTP ini berbeda dengan kasus penodaan agama. Dalam kasus penodaan agama, menurut Agung, memang ada potensi pelanggaran P3SPS (pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran).
“Ini bukan seperti era Orde Baru. Kami harap ini bisa membuka mata majelis hakim, sebab dalam konteks ini, masyarakat membutuhkan informasi dari pemberitaan, bukan dari media sosial,” kata Agung.
Menurutnya, kasus e-KTP adalah kasus korupsi yang berbeda dengan kasus penodaan agama. Dalam penodaan agama ini berpotensi terjadi pelanggaran terhadap P3SPS karena ada unsur SARA di sana yang bisa memicu konflik di masyarakat. Sementara melihat kasus korupsi ini tidak berpotensi melanggar P3SPS.
Untuk itu diharapkan, dalam sidang berikutnya, majelis hakim akan sudah membuka kembali persidangan. Pembukaan sidang tersebut meliputi pembacaan dakwaan, eksepsi, replik, duplik, putusan sela, tuntutan, pleidoi, dan vonis. “KPI berharap pada sidang kedua nanti majelis hakim akan membuka secara live persidangan ini,” katanya.
Selain itu, ditambahkannya, isu yang tersebar di media sosial mengenai kasus ini sudah bergerak secara liar dan sulit dikendalikan. Menurut Agung, hal itu bisa mengakibatkan krisis terhadap siapa saja. “Ini bisa mengakibatkan krisis ke siapa pun, sudah banyak tersebar di media sosial menyebabkan dia, satu orang ini, misalnya seperti bersalah. Begitu juga menimpa pemerintah, ada kesalahan legitimasi. Oleh karena itu, persidangan ini jadi penting agar mempunyai dominasi terhadap pemberitaan yang sesuai fakta, bukan media sosial saja,” tandas yang siap mendukung usaha Dewan Pers mengajukan gugatan jika pernyataan protes mereka tidak ditanggapi secara serius oleh majelis hakim.