MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk mencegah kasus paedofilia semakin berkembang, terutama di media sosial tidak hanya bisa diselesaikan oleh pemerintah, aparat serta masyarakat saja. Pengelola media sosia dinilai juga perlu proaktif dalam mencegah paedofilia dan kekerasan seksual pada anak lainnya melalui sistem yang mereka miliki.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pencegahan Pornografi dan Cyber Crime Maria Advianti. Menurut Maria, peran tersebut dapat dilakukan dengan adanya aturan main dari media sosial tersebut apabila terdapat hal-hal berbau pornografi atau kriminal di suatu akun. Misalya saja, pengguna dapat melaporkan ke pengelola media sosial terkait agar akun tersebut diblokir. “Media sosial harus mengikuti aturan main di wilayah Indonesia, walaupun online tapi mereka masuk kesini kan ada aturan mainnya,” kata Maria.
Menurutnya, pemerintah juga perlu melihat aturan di UU Pornografi No.44 Tahun 2008 yang tertulis jelas bahwa pemerintah harus aktif dalam melakukan perlindungan anak dari pornografi. Sehingga, pemerintah dapat secara aktif menegaskan pada pengelola media sosial untuk mengikuti aturan di Indonesia guna mencegah maraknya kasus pedofilia dan tindak kriminal lainnya.
“Apalagi, di Indonesia pornografi masuk ke dalam ranah tindak pidana sedangkan di negara lain belum tentu sama sehingga tidak bisa hanya mengandalkan laporan dari masyarakat saja. Apabila para pengelola media sosial dapat menyesuaikan aturan di setiap negara, terutama di Indonesia maka anak-anak bisa lebih terjamin perlindungannya,” yakinnya.
Ditandaskannya, KPAI akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk kasus pedofilia di sosial media. KPAI akan mementingkan anak-anak yang menjadi korban agar bisa mendapatkan rehabiltiasi melalui koordinasi dengan kementerian terkait. KPAI mengkhawatirkan, jumlah anak-anak yang menjadi korban ke depannya akan terus bertambah hingga ribuan.
Sebagaimana diketahui, ramai pembahasan mengenai pedofilia setelah ditemukannya akun Facebook Official Candy’s dimana para member harus mengunggah foto atau video anak-anak yang menjadi korban dan tidak boleh ada anak yang sama. Membernya telah mencapai angka 7 ribuan. Dengan asumsi member harus mengunggah foto anak-anak yang jadi korban, bukan oranag yang sama, maka ini menandakan telah ada ribuan anak yang menjadi korban.