MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah menerbitkan aturan yang mengatur barang-barang elektronik. Pengaturan soal barang elektronik diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan (Garansi) Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Dalam konteks kekinian, dengan memperhatikan perkembangan di masyarakat termasuk derasnya perkembangan produk yang diantaranya menggunakan perangkat IT, Permendag akan direvisi.
Untuk kepentingan revisi, Kemendag RI menjaring aspirasi dari seluruh wilayah di Indonesia. Hal demikian, diungkapkan Karo Hukum Kemendag RI, M. Sis.
M. Sis lebih lanjut mengatakan, ”Revisi Permendag ditargetkan bisa selesai tahun 2017”. Untuk tahap pertama, Jabar menjadi lokasi pertama untuk jaring aspirasi. Dari hasil jaring aspirasi, banyak masukan untuk bahan revisi Permendag. Semakin banyak aspirasi, tentunya item barang yang akan diatur dalam Permendag baru akan lebih banyak.
Dalam Permendag yang lama, ada 45 item barang yang diatur, dengan revisi Permendag baru bisa saja mencapai ratusan barang yang diatur.
Sementara itu, Kadisperindag Jabar, Hening Widiatmoko dalam penjelasannya mengutarakan sangat beralasan ada perubahan peraturan di sektor perdagangan diantaranya Permendag Nomor 19 Tahun 2009.
Realita yang berkembang saat ini di sektor perdagangan pusat perbelanjaan kian menjamur. Demikian juga tren belanja yang digunakan masyarakat jenisnya bertambah seperti penjualan melalui online.
Dengan demikian diperlukan aturan baru yang dapat mengatur tren perkembangan di sektor perdagangan. Hal terpenting “peraturan yang dibentuk jangan indah di atas kertas”, namun dalam pelaksanaannya sulit direalisasikan karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.