Search
Jumat 20 Desember 2024
  • :
  • :

Menkominfo Tegaskan Jaminan Keamanan Data Daftar Ulang Prabayar

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan jaminan keamanan data yang diberikan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar saat melakukan pendaftaran ulang.

“Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” tandasnya dalam wawancara dengan pekerja media usai Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-31 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia di Kampus UI, Depok, Jawa Barat.

Menteri Kominfo mengingatkan arti penting registrasi ulang bagi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar. “Saat ini, kita mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Mungkin sebelumnya pernah meregistrasi tetapi caranya tidak benar. Pelanggan yang baru sebelum mengaktifkan, harus registrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Rudiantara menjelaskan proses pendaftaran berlangsung mudah. “Registrasinya mudah, hanya dua menit yang dikirimkan untuk otorisasi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Proses tidak lebih dari satu menit, akan tetapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler demikian pun untuk nomor lama,” imbaunya.

Sementara itu, beredar pula ajakan lewat media sosial untuk tidak melakukan registrasi sim card ataupun nomor ponsel. Registrasi sim card dinilai sebagai pembodohan terhadap rakyat.

Berikut ini pesan yang beredar luas di masyarakat yang mengarah pada penolakan registrasi:

REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR DENGAN NIK DAN KK ITU PEMBODOHAN RAKYAT!
—-

JIKA 75% SAJA WARGA INDONESIA PENGGUNA JASA OPERATOR SELULER TIDAK MELAKUKAN REGISTRASI ULANG SEPERTI KEMAUAN PEMERINTAH, APAKAH SEMUA KARTU PRABAYAR AKAN DIBLOKIR???? JELAS TIDAK MUNGKIN DIBLOKIR!
JIKA 75% DARI 200 JUTA PENGGUNA SIMCARD AKAN KENA BLOKIR,
BERAPA KERUGIAN OPERATOR…???
1 JAM SAJA ADA GANGGUAN SIGNAL DAN JARINGAN, KERUGIAN RATUSAN MILYAR!
**
SEBAIKNYA GAK USAH MENDAFTAR ULANG!
REGISTRASI ULANG SESUAI DENGAN NIK KTP DAN KK SANGAT SARAT DENGAN TUJUAN POLITIS!
#JANGAN_BODOHI_RAKYAT!