Search
Sabtu 11 Januari 2025
  • :
  • :

Kementerian Kominfo akan Terbitkan Beleid Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik

MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menegaskan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme audit, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPM Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik) yang dalam pembahasannya telah melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.

RPM tersebut dianggap telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana penyusunan dan pembahasan materi muatan RPM tentang RPM Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik telah melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, IASII, ISACA, dan para pemangku kepentingan.

Peraturan Menteri ini disebut bertujuan untukmewujudkan Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya; (b) memberikan kepastian hukum dalam Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik. RPM ini telah dibahas dan dirampungkan oleh Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika dengan melibatkan direktorat terkait dalam rangka sinkronisasi regulasi di tingkat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan telah dilakukan proses harmonisasi oleh Biro Hukum Kementerian Kominfo. Selain itu, telah dilakukan diskusi publik melibatkan narasumber dari auditor perwakilan instansi dan asosiasi dalam rangka menyempurnakan materi muatan pengaturan RPM tersebut.

Cakupan materi RPM Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik meliputi beberapa terminologi yang digunakan yakni Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Auditor Sistem Elektronik, Sertifikat Keahlian Audit Sistem Elektronik, Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Sistem Elektronik, Asosiasi Profesi Auditor Sistem Elektronik, Laporan Hasil Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Kemudian Kewajiban dan Cakupan Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Mekanisme Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik, kemudian juga ada klausul mengenai Profesi Auditor, Pengawasan dan Pengendalian serta sanksi.

Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza dalam keterangan tertuslinya, dalam rangka mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan yang lebih luas, maka Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik dari tanggal 04 – 18 Januari 2018.

“Tanggapan dan masukkan dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Hendri Sasmita Yuda (Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan), email: hend021@kominfo.go.id  selambat-lambatnya 18 Januari 2018,” jelas Noor Iza.