Search
Sabtu 21 Desember 2024
  • :
  • :

KPI dan KPU Pastikan Pengawasan Kampanye pada Lembaga Penyiaran Dilaksanakan Bersama

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak akan sendirian mengambil tindakan terhadap pelanggar aturan siaran oleh lembaga penyiaran dalam Pemilukada 2018 mendatang. Jaminan tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, pada Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, di acara FGD (focus grup discussion) tentang Pemilukada 2018 yang berlangsung di Hotel Royal Kuningan.

“Kita ada gugus tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. Gugus tugas ini akan bekerja bersama melakukan pemantauan, pengawasan dan juga menindak. Jadi saya sampaikan ini ke mbak Nuning, KPI tidak sendiri dan KPU tidak akan biarkan hal itu,” kata Wahyu .

Menurut Wahyu, KPI melakukan pengawasan terhadap isi siaran media penyiaran yang merupakan ranahnya. Setiap temuan siaran pemberitaan dan iklan kampanye yang diindikasi KPI melanggar akan dikoordinasikan ke gugus tugas. Kalau keputusannya harus diberi sanksi, KPI akan melayangkan sanksi ke lembaga penyiarannya sesuai prosedur dan KPU akan mengambil tindakan serupa kepada pesertanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menegaskan akan menegur lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye di luar ketentuan pilkada, dan tidak berimbang dalam memperlakukan pasangan calon peserta Pilkada 2018 dalam program siaran maupun pemberitaan.

“Misalnya ada salah satu stasiun TV pada programnya mengundang hanya salah satu paslon, namun tidak mengundang paslon yang lain. KPI juga akan mengidentifikasi blocking time, apakah ada rubrik dadakan yang bukan program siaran rutin, ini bisa saja menjadi modus. Jika tidak berimbang, KPI akan menegur TV tersebut,” tegas Nuning.

KPI juga akan memantau pada hari H saat pemungutan suara Pilkada 2018 dan pengumuman quick count dan siaran kampanye yang bisa jadi diputar ulang pada masa tenang dan hari H. Menurut Nuning, siaran kampanye yang diputar ulang pada masa tenang dan hari H tidak diperbolehkan, karena dapat mempengaruhi preferensi pemilih.

“KPI akan bersinergi dengan KPU dan Bawaslu. Kami berharap KPU di daerah juga bisa berkomunikasi dan koordinasi dengan KPID,” ujar Nuning.