Search
Kamis 9 Januari 2025
  • :
  • :

Intimidasi #YangGajiKamuSiapa ASN, Menteri Rudiantara Terancam Pidana Pemilu

MAJALAH ICT – Jakarta. Ucapan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam event Kominfo bertajuk “Kominfo Next” berbuntut panjang. Kejadian yang berawal dari memilih desain stiker pemilu antara 1 dan 2, diakhiri dengan panggilan keras Rudiantara terhadap ASN yang sudah turun panggung. Pertanyaan, “Yang gaji Ibu memang nya siapa yang bayar sekarang, pemerintah atau siapa?” menjadi epik lantaran muncul hashtag #YangGajiKamuSiapa di media sosial Twitter dan masuk trending topic Indonesia dan seluruh dunia. Tidak hanya itu, persoalan ini nampaknya akan memasuki babak baru karena adanya laporan ke Bawaslu akan ucapan Rudiantara tersebut.

Tim kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan laporannya ke Badan Pengawas Pemilu RI. Disampaikan Nurhayati, dari kejadian tersebut ada usaha penggiringan opini yang dilakukan Rudiantara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkominfo untuk memihak salah satu pasangan calon pilpres 2019.

“Tindakan Menkominfo merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan yaitu menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos nomor 02 karena yang menggaji bukanlah keyakinan si pegawai, namun adalah pemerintah sekarang yang notabene merupakan Paslon Presiden 01,” kata Nurhayati.

Diungkap Nurhayati, pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti, seperti pemberitaan di media daring dan flashdisk berisi rekaman video unduhan dari situs resmi Kemenkominfo. “Kami punya bukti detik mana beliau menyatakan tentang nyoblos, kata siapa yang gaji, itu kan ada tindakan, anjuran. Di situ tindakannya seolah menggiring. Ada yang menguntungkan, ada yang merugikan bagi salah satu paslon,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa Rudiantara melanggar tindak pidana Pemilu dengan ancaman kurungan tiga tahun penjara. “Menteri ini memalukan. Rudiantara telah dengan cara vulgar mengintimidasi ASN bawahannya karena memilih nomor 2. Ini penindasan, pemaksaan dalam demokrasi yang seharusnya bebas. Juga kampanye yang dilakukan saat tidak cuti. Ini pidana Pemilu ancamannya 3 tahun kurungan,” katanya dalam cuitannya di media sosial Twitter.