MAJALAH ICT – Jakarta. Pemanfaatan teknologi di era Revolusi Industri 4.0 ini menjadi kian dinamis jika diaplikasikan untuk semua sektor. Salah satunya dari lembaga keamanan seperti Kepolisian Republik Indonesia.
Pemberlakuan Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) misalnya. Meskipun masih berlaku untuk kendaraan pelat kendaraan nomor B, kebijakan tersebut dinilai sebagai solusi untuk mencegah pelanggaran berlalu lintas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, kerjasama antara Kementerian Kominfo dan Polri perlu dikuatkan lagi melalui pemanfaatan teknologi industri yang ada. Misalnya dengan memanfaatkan Internet of Things (IoT).
“Sekarang kan sudah ada tilang pakai elektronik (Pemberlakuan Tilang Elektronik), itu bisa nanti kita kembangkan pakai IoT,” kata Menkominfo saat berdialog dengan Sespimti Polri di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta.
Menteri Rudiantara memaparkan, pemanfaatan teknologi industri seperti IoT ini dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan setiap peraturan yang berlaku. Melalui IoT, kata Menkominfo Rudiantara, pihak Kepolisian yang mengatur lalu lintas mampu mendeteksi kendaraan.
“Itu kan bisa diliat pakai internet of thing, misalnya sensor nomornya (plat kendaraan) berapa. Kan kalau itu dicatat, bisa diliat mobil ini biasanya kalau hari kerja ke mana. Jadi, di sistem itu sudah tau (perjalanan kendaraan). Jadi nanti pengaturan lalu lintas itu makin bagus,” imbuhnya.
Menurut Menteri Kominfo, kebijakan tersebut sebenarnya tidak bertujuan untuk meringankan kinerja Polisi, melainkan lebih meningkatkan keamanan bagi transportasi di Indonesia. Oleh karena itu, kedepannya jika akan diberlakukan, maka bisa melibatkan Kementerian Perhubungan maupun Dinas Perhubungan di setiap kabupaten dan kota.
Menteri Rudiantara memaparkan kalau pihaknya siap memberikan ruang dan memfasilitasinya. “Kami Kominfo dengan senang hati, setidaknya mendiskusikan dan menyiapkan ini dengan siapapun. Ini luar biasa kalau dioperasikan kedepannya,” jelasnya.