Search
Senin 2 Desember 2024
  • :
  • :

Pegiat Amatir Radio Dukung Komunikasi Kebencanaan dapat Apresiasi

MAJALAH ICT -Jakarta. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi peran pegiat radio amatir dalam mendukung layanan komunikasi kebencanaan.

“Pada saat bencana banjir yang melanda wilayah Kalimantan Selatan belum lama ini, pegiat amatir radio berperan dalam memberikan bantuan dukungan komunikasi radio dan menyampaikan berita kebencanaan sehingga penanganan kebencanaan terhadap daerah daerah terdampak dapat dengan cepat dilaksanakan,” tutur Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Klas II Banjarmasin Mujiyo, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut Kepala Balmon SFR Klas II Banjarmasin, pegiat Amatir Radio selama ini memiliki peran cukup banyak dalam mendukung komunikasi kebencanaan. 

“Komunikasi radio ini dapat menjangkau daerah daerah terpencil terdampak banjir yang akses telekomunikasinya masih terbatas,” ungkapnya.

Kabalmon Mujiyo menyatakan guna mendukung pegiat radio amatir, Kementerian Kominfo mendorong amatir radio mematuhi ketentuan-ketentuan teknis dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan etika dalam komunikasi radio.  

“Amatir Radio wajib menjamin pancaran komunikasi radionya tidak mengganggu atau menimbulkan interferensi yang merugikan terhadap kegiatan Amatir Radio lainnya dan/atau komunikasi radio dinas lain,” tuturnya.

Untuk mencegah terjadinya gangguan atau interferensi yang merugikan tersebut maka, pancaran Stasiun Radio Amatir wajib memenuhi ketentuan menggunakan pita frekuensi radio, lebar pita dan mode komunikasi  untuk Dinas Amatir, memperkecil emisi tersebar, dan  menggunakan daya pancar sesuai tingkatan IAR dan sesuai frekuensi radio yang digunakan. 

“Disamping itu, sesuai Pemenkominfo No.17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio Dan Komunikasi Radio Antar Penduduk, dalam pasal 44 juga telah diatur bahwa setiap amatir radio wajib menggunakan perangkat radio amatir yang telah disertifikasi oleh Direktur Jenderal SDPPI,” jelas Kabalmon SFR Klas II Banjarmasin.

Sebagai salah satu upaya meningkatkan kecakapan pegiat amatir radio, Kementerian Kominfo menggelar Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) reguler tahap I Tahun 2021 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). 

“Ujian digelar di Kantor Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin diikuti sebanyak 30 peserta terdiri dari  24 orang tingkat siaga dan 6 orang tingkat penggalang,” tutur Mujiyo. 

Pelaksanaan Unar CAT terbagi dua sesi, yaitu sesi pagi diikuti 15 peserta dan sesi siang 15 peserta. “Jumlah peserta untuk Unar reguler tahap I ini dibatasi hanya 30 saja dan tetap menjalankan protocol kesehatan baik oleh peserta maupun panitia ditengah situasi pandemi Covid-19,” tegas Kabalmon SFR Klas II Banjarmasin.

Menurtut Mujiyo, UNAR merupakan syarat bagi calon Amatir Radio dan/atau Amatir Radio guna menetapkan tingkat kecakapannya. “Nantinya setelah dinyatakan lulus dan telah memiliki Ijin Amatir Radio (IAR) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah IAR diterbitkan wajib menjadi anggota ORARI. Selanjutnya para pegiat amatir radio dalam melakukan kegiatan,” jelasnya. 

Berdasarkan hasil akhir pelaksanaan Unar CAT dapat diketahui dari 30 peserta terdiri dari : 24 peserta tingkat siaga dinyatakan lulus sebanyak : 22 orang, 6 peserta tingkat penggalang dinyatakan lulus semua, dan terdapat 2 peserta tingkat siaga yang dinyatakan tidak lulus. 

Penerapan e-Licensing dalam pelayanan perizinan frekuensi radio di Kementerian Kominfo juga diimplementasikan dalam UNAR di Balmon Banjarmasin. “Semua itu, merupakan upaya mewujudkan pelayanan prima perijinan frekuensi radio dan mendekatkan para amatir radio dapat foto dalam dinamika transformasi digital,” jelas Mujiyo.