MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran iklan “Starmaker” di enam stasiun televisi. Iklan ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI dengan menampilkan adegan yang dinilai tidak pantas sekaligus tidak mengindahkan kepentingan dan perlindungan anak serta remaja dalam aspek produksi siaran.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditujukan kepada enam stasiun televisi. Ke enam stasiun televisi itu yakni GTV, RCTI, MNC TV, Indosiar, Trans TV dan SCTV. Adapun pelanggarannya berupa visual seorang pria dengan gaya berpakaian, riasan (make up) dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan keputusan memberi sanksi teguran untuk program iklan “Starmaker” telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat. Menurutnya, selain karena menayangkan tampilan yang tidak layak serta melanggar aturan, tayangan dalam iklan tersebut dianggap tidak mengacuhkan surat edaran yang telah diterbitkan KPI bernomor 184/K/KPI/02/16 pada 18 Februari 2016 dan No.203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT.
“Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan secara detail apa yang tidak boleh terkait soal LGBT. Hal ini mestinya menjadi perhatian dan disikapi hati-hati oleh lembaga penyiaran sebelum menayangkan siaran termasuk iklan. Ada batasan yang harus dihormati karena ini menyangkut etika dan norma yang berlaku di negeri ini,” kata Mulyo Hadi.
Dia menegaskan, KPI ingin memberi perlindungan maksimal kepada seluruh penonton televisi khususnya anak dan remaja dari siaran yang berdampak buruk. Menurutnya, visual yang terdapat dalam iklan tersebut sangat tidak laik dan tidak memberi contoh baik bagi siapapun yang menonton. “Kita ingin generasi kita menjadi generasi yang berkualitas dan terbaik, baik secara jasmani maupun rohani,” katanya.
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk enam stasiun televisi itu, tayangan iklan “Starmaker” melanggar dua pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012 yakni Pasal 14 ayat 2 P3 dan Pasal 15 ayat 1 SPS. Pelanggaran ditemukan antara tanggal 1 hingga 5 Februari 2021 di enam stasiun televisi tersebut.
“Kami berharap teguran ini menjadi perbaikan untuk enam stasiun televisi tersebut sekaligus juga jadi peringatan untuk lembaga penyiaran lainnya. Faktor kehati-hatian dan pemahaman aturan sangat penting dan harus jadi perhatian utama sebelum sebuah acara tayang untuk publik,” tegas Mulyo.