MAJALAH ICT – Jakarta. Keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memiliki arti penting sebagai regulasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan insfrastruktur digital yang semakin rata terbangun. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan kehadiran UU PDP menjadi regulasi untuk menjaga kedaulatan ruang virtual negeri ini.
“Sama seperti perjuangan Soetoko bersama para pahlawan AMPTT dalam membebaskan Jawatan PTT yang sekaligus merintis awal mula sektor pos dan telekomunikasi Indonesia, serta menjaga kedaulatan secara ruang fisik, Saat ini, tentunya dibutuhkan suatu regulasi yang mengatur layer-layer di atasnya,” tuturnya seperti dibacakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo, Hary Budiarto dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Postel ke-77 di Bandung, Selasa (27/09/2022).
Perjuangan dalam menjaga kemerdekaan di ruang digital tentu saja membutuhkan kolaborasi dan sinergi stakeholders dan mitra ekosistem komunikasi dan informatika.
“Tentu pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam proses perjuangan dalam menjaga dan merdeka di ruang digital ini. Kolaborasi dan sinergi dalam meneruskan semangat perjuangan Bapak dan Ibu Veteran Postel diperlukan untuk bersama-sama kita wujudkan transformasi digital Indonesia demi ketangguhan dan pertumbuhan nasional Indonesia yang semakin maju,” ungkap Kabalitbang SDM Kementerian Kominfo.
Belum lama ini, Pemerintah dan DPR RI menyetujui proses pengesahaan RUU Pelindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
“Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana tepat satu minggu yang lalu atau 20 September 2022 setelah pembahasan intensif terhadap 371 Daftar Inventasisasi Masalah sejak tahun 2020. Proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati sebuah undang-undang yang substantif dan komprehensif,” tutur Hary Budiarto.
Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang menandai era baru dalam tata Kelola data pribadi di Indonesia khusus di ranah digital. Beberapa kemajuan yang diharapkan lewat kehadiran UU PDP, antara lain pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk Pelindungan Data Pribadi, khususnya di ranah digital.
“Lebih dari itu, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat,” tutur Hary Budiarto.
Selain itu dari sisi hukum, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum yang komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan. UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi di mata hukum
“Dari sisi ekonomi dan bisnis, Pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap Pelindungan Data Pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global,” jelasnya.
Sementara dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif Pelindungan Data Pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
Dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak Pelindungan Data Pribadi orang lain.
“Pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan Pelindungan Data Pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru atau new habit, di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat,” tutur Kabalitbang SDM Kementerian Kominfo.
Dalam upacara hadir Ketua Korps Veteran Karyawan Postel Legiun Veteran Republik Indonesia (KVK Postel/LVRI) mewakili Ketua dan para anggota KVK Postel di Indonesia, Ary Moeljono Atmowidjojo; Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), selaku Ketua Panitia Hari Bhakti Postel ke-77, Sarwoto Atmosutarno; serta pimpinan Perusahaan Mitra Kerja, Asosiasi, dan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Bidang Komunikasi, Informatika, Pers dan Media di seluruh wilayah Indonesia.