MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022. Tiga tersangka tersebut yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Simajuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Namun demikian, Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 3 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis (05/01/2023).
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Saksi dengan inisial atas nama AIOH, dimana saksi AIOH merupakan Direktur pada PT Anggana Catha Rakyana. Saksi dengan inisial atas nama IH, dimana saksi IH merupakan Direktur Utama pada PT Profesional Teknologi Telekomunikasi. Saksi dengan inisial atas nama S, dimana saksi S merupakan Direktur pada CV Encle Berkah Jaya.
“Adapun ketiga orang saksi yang terlah diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung.
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, tambah Kapuspenkum Kejagung.