MAJALAH ICT – Jakarta. Menyusul ditetapkan AAL yang merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Kejaksaan Agung bersama GMS, YS, MA, IH, Kementerian Kominfo membuka seleksi terbuka Pengisian Jabatan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. Jabatan Dirut Bakti disebut sebagai “kursi panas” karena beberapa kali pimpinannya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara daring mulai tanggal 11 s.d 25 April 2023 melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id.
Disampaikan Ketua Tim Seleksi Jabatan Dirut BAKTI Kominfo Hary Budiarto, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum
1. Berstatus sebagai Warga Negara Republik Indonesia;
2. Memiliki integritas tinggi;
3. Mampu bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
4. Mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif;
5. Mampu menghindarkan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan
keuntungan pribadi atau yang menyebabkan kerugian bagi organisasi;
6. Berkomitmen untuk bekerja penuh waktu;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Magister (S2) dari lulusan Perguruan
Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakeditasi atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun per tanggal 31 September 2023;
9. Bersedia dilakukan klarifikasi Rekam Jejak yang dibuktikan dengan surat
pernyataan bermeterai atau e-meterai Rp. 10.000;
10. Bersedia tidak rangkap jabatan (dibuktikan dengan surat persyaratan di atas
meterai);
11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
(disampaikan sebelum tahap assessment);
1
12. Apabila terpilih, maka suami/istri yang bersangkutan bersedia menandatangani Pakta Integritas;
13. Tidak sedang menjalani proses penyidikan tindak pidana, dan tidak pernah dihukum dalam perkara pidana;
14. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan keluarga (suami/istri/anak/saudara kandung) yang sedang bekerja di BAKTI.
B. Syarat Pelamar Tenaga Profesional :
1. Memiliki pengalaman di bidang telekomunikasi, teknologi informasi dan
komunikasi, dan/atau pengelolaan dana yang diduduki secara kumulatif paling
singkat selama 7 (tujuh) tahun;
2. Sedang atau pernah menduduki minimal jabatan sebagai Direktur di perusahaan
swasta, BUMN dan/atau BLU/BLUD yang bergerak di bidang telekomunikasi,
teknologi informasi dan komunikasi, dan/atau pengelolaan dana;
3. Memahami regulasi di bidang telekomunikasi, teknologi informasi dan
komunikasi, badan layanan umum dan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris aktif yang dibuktikan dengan sertifikat
kemampuan bahasa Inggris;
5. Bukan pengurus partai politik, dan/ atau anggota legislatif, dan/ atau tidak sedang
mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
6. Bukan kepala/wakil kepala daerah dan/ atau tidak sedang mencalonkan diri
sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;
7. Memberikan bukti penyerahan SPT Tahun 2022;
8. Telah menandatangani Pakta Integritas yang disediakan oleh panitia;
9. Telah mengisi formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
yang disediakan panitia;
10. Tidak memiliki konflik kepentingan antara lain bukan merupakan penyedia
pengadaan barang dan jasa pada BAKTI;
11. Tidak pernah terlibat dalam suatu perusahaan yang dinyatakan pailit.
C. Syarat Pelamar PNS:
1. Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka pengisian Direktur Utama BAKTI yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
2. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
3. Diutamakan pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
atau Jabatan Fungsional jenjang ahli utama paling singkat selama 2 (dua) tahun; 2
D.
TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN
1. Pengumuman
2. Penerimaan berkas lamaran
Pengumuman hasil seleksi
3. administrasi
4. Diutamakan sekurang-kurangnya memiliki pangkat dan golongan Pembina Utama Muda dengan golongan ruang IV/c;
5. Diutamakan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tingkat II) dan/atau bentuk pendidikan lain yang setara;
6. Diutamakan pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pokja Pengadaan paling singkat selama 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Pengangkatan sebagai PPK atau Pokja Pengadaan;
7. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris aktif yang dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa Inggris;
8. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP 2021 dan 2022);
9. Tidak dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan bermeterai atau e-meterai Rp.10.000,- dari Pejabat Yang Berwenang;
10. Memberikan bukti penyerahan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atau LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) bagi yang diwajibkan dan bukti lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk tahun 2022;
11. Surat Pernyataan Bersedia Mutasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (wajib diisi bagi peserta diluar instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika).
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Berkas administrasi pelamar yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
2. Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
3. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id. dan website Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan alamat https://kominfo.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
4. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar;
5. Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/ kelulusan sebagai peserta/pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia;
6. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai ketentuan perundang-undangan;
7. Dalam hal masih membutuhkan penjelasan terkait teknis administratif, dapat
menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi di alamat pansel.bakti@kominfo.go.id.