Search
Kamis 9 Januari 2025
  • :
  • :

Mount Charlotte Jual Saham Bakrie Telecom ke Sky Trinity

MAJALAH ICT – Jakarta. Baru saja diketahui kepemilikan sebagaian saham PT Bakrie Telecom (BTEL) beralih ke Mount Charlotte Holding Limited, namun kemudian diketahui juga bahwa Mount Charlotte telah mengalihkan semua hak dan kewajiban kepada Sky Trinity Industries Ltd.

Pengambilalihan itu diketahui berdasarkan Laporan Keuangan Bakrie & Brothers, yang melaporkan bahwa pengambilalihan hak dan kewajiban Mount Charlotte terjadi pada 7 Desember 2012. Sky Trinity sendiri adalah merupakan perusahaan baru berdiri, 19 Januari 2012, yang berbasis di Hong Kong. 

Sebagaimana diketahui, persaingan industri telekomunikasi yang kian ketat mulai memakan korban. Salah satunya adalah BTEL. Selain jumlah pengguna yang berkurang, BTEL juga mengalami kerugian besar di 2012, yang mencapai Rp. 3,13 triliun. 

Menurut Wakil Direktur Utama Bakrie Telecom Jastiro Abi, angka kerugian tersebut meningkat jauh dibanding tahun 2011 yang hanya sebesar Rp 782 miliar. Kerugian di atas Rp. 1 trliun sudah dilaporkan BTEL per September 2012. Begitu juga jumlah pengguna yang sebanyak 14 juta di 2011 turun menjadi 12 juta per September 2012, yang kemudian merosot lagimenjadi 11,6 juta di akhir 2012. Apalgi, dalam laporan MAJALAH ICT sebelumnya, diketahui bahwa ada piutang BTEL yang jatuh tempo pada Desember 2012 yang tidak mampu dibayar, sehingga kepemilikan saham sebagian beralih ke Mount Charlotte.

Namun begitu, Jastiro mengungkapkan bahwa pendapat perusahaan masih cukup baik yang mencapai angka Rp. Rp 2,97 triliun. "Dari angka itu, pendapatan dari bisnis suara berkontribusi 50,8% atau sebesar Rp 1,51 triliun, sementara bisnis data tumbuh 142% dari Rp 143 miliar di tahun 2011 menjadi Rp 346 miliar di akhir 2012. Hal ini tentunya sejalan dengan tren industri telekomunikasi yang mulai mengarah ke bisnis data,” jelas Jastiro.

Diungkapkan pula oleh Jastiro, besarnya nilai kerugian tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan untuk membersihkan aset-aset yang tidak produktif, sehingga ke depannya, diharapkan kinerja BTEL akan semakin solid dan tidak akan lagi dibebani aset-aset tidak produktif tersebut. "Kami masih bersyukur, di tengah persaingan industri yang ketat, BTEL tetap mampu mempertahankan pendapatan dengan cukup baik. Ini artinya BTEL masih memiliki pasar yang cukup solid di industri telekomunikasi Indonesia," ujar Jastiro berpikir positif. 

Sementara itu, pengambilan saham BTEL oleh Mount Charlotte diketahui setelah Manajemen PT Bakrie & Brothers Tbk menjawab pertanyaan yang diajukan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait terjadinya pergantian kepemilikan saham Bakrie & Brothers di BTEL kepada Mount Charlotte Holdings Ltd. 

Menurut keterangan Direktur & Corporate Secretary Bakrie & Brothers, R.A. Sri Dharmayanti, diakui bahwa hak suara dan hak dividen telah beralih kepada pihak pembeli berdasar perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Pengakuan ini menjawab pertanyaan BEI mengenai piutang atas penjualan 4,3 miliar lembar saham BTEL kepada Mount Charlotte Holdings Ltd senilai Rp1,462 miliar yang telah jatuh tempo pada 31 Desember 2012. 

BEI kemudian meminta penjelasan perihal kepemilikan atas 4,3 miliar lembar saham BTEL tersebut beserta hak suaranya yang telah efektif beralih kepada pihak pembeli (Mount Charlotte Holdings Ltd) mengingat sampai dengan saat ini piutang transaksi tersebut belum diselesaikan. 

Seperti dikutip dari Reuters, Mount Charlotte membeli saham BTEL di harga Rp.340 per lembar saham atau 33% lebih tinggi dari harga perdagangan di 12 Januari 2012 sebesar Rp.255 per lembar saham. Mount Charlotte adalah perusahaan investasi yang memiliki lini bisnis di bidang telekomunikasi dan media di wilayag Asia Pasifik. 

Berdasar data, Struktur kepemilikan saham BTEL adalah 6,87% saham dimiliki oleh PT Bakrie Global Ventura, 16,35% saham dimiliki oleh BNBR, 7,24% dimiliki oleh Raiffeisen Bank International AG, Singapore Branch, dan 69,54% saham dimiliki oleh publik. Setelah transaksi ini, maka kepemilikan Bakrie & Brothers akan berkurang menjadi 29,9% dari sebelumnya 40%.

Diam-diamnya penjualan saham ini membuat BEI mempertanyakan hal itu kepada Bakrie & Brothers. Sebab, berdasar aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Keterbukaan Informasi,  Pemegang Saham Tertentu, emiten atau perusahaan wajib melaporkan kepada Bapepam-LK bagi setiap pihak yang memiliki 5% atau lebih saham perusahaan atau setiap terjadi perubahan kepemilikan selambat-lambatnya pada 10 hari sejak terjadinya transaksi. Dan jika telah terjadi penjualan 4,3 miliar lembar saham BTEL kepada Mount Charlotte dengan skema piutang, maka seharusnya hal tersebut dilaporkan kepada otoritas dan regulator pasar modal karena adanya transaksi tersebut melibatkan 14,05% kepemilikan saham BTEL.