MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023), penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. “Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kuntadi .
Disebutkan, ketiga tersangka itu meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Backhaul/Lastmile BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dan yang ditunggu-tunggu penetapan tersangkanya adalah Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Dikatakan Kuntadi, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. “Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Para tersangka bru ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.