MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika memperbarui layanan perizinan penyiaran. Aplikasi e-Penyiaran diperbarui sesuai Standar ISO Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan ISO Manajemen Mutu Layanan Penyiaran Radio dan Televisi.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengharapkan dengan pembaruan aplikasi akan dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan dan iklim investasi.
“Melalui pemenuhan kedua standarisasi internasional tersebut , saya berharap kualitas pelayanan publik dalam perizinan penyiaran dapat terus meningkat, terutama dari segi keamanan data maupun manajemen mutu,” ungkapnya dalam Peluncuran Rebranding Aplikasi e-Penyiaran di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (12/09/2023).
Menurut Menkominfo, Rebranding e-Penyiaran merupakan pengembangan dari Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3). Bahkan, berbagai inovasi pelayanan publik turut dihadirkan dalam aplikasi ini.
“Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital , kita terus berinovasi dan menciptakan lompatan besar yang mampu meningkatkan pelayanan publik,” ungkapnya.
Aplikasi e-Penyiaran dikembangkan agar dapat memberikan pelayanan perizinan cepat dan transparan. Selain itu ada fitur pelacakan secara langsung karena telah terintegrasi pelaporan.kominfo.go.id , modul piutang SAKTI Kementerian Keuangan , dan BRIVA.
Demikian pula, aplikasi memungkinkan pembayaran melalui host to host dengan virtual account yang praktis dan terdokumentasi otomatis secara real-time. Aplikasi baru juga memungkinkan pengawasan serta pelaporan dan evaluasi tersedia secara real-time.
Menteri Budi Arie menambahkan integrasi e-penyiaran dengan One Single Submission (OSS) memangkas banyak mata rantai birokrasi dan menjadikan seluruh perizinan dari pusat hingga ke daerah menjadi sebuah kesatuan yang lebih terintegrasi.
“Dengan terintegrasinya aplikasi e-Penyiaran dan OSS diharapkan akan meningkatkan iklim investasi di Indonesia,” harapnya.