Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

Nonot Harsono: Banyak Jalan Hakim Bebaskan Indar Atmanto

MAJALAH ICT – Jakarta. Nasib terdakwa IA dalam kasus IM2 akan ditentukan besok Senin, 8 Juli 2013. Mengamati kasus ini sejak diadukan oleh LSM-KTI hingga pengadilan Tipikor, menurut Anggota BRTI Nonot Harsono, sebenarnya Majelis Hakim memiliki jauh lebih banyak alasan untuk membebaskan Indar Atmanto dibanding alasan untuk menyatakan dia bersalah.

"Alasan untuk menyatakan bersalah hanya satu, yaitu hakim mengikuti pola pikir JPU yg mengira IM2 menggunakan frekuensi menurut logika sendiri, bukan konteks UU Telekomunikasi," ujar Nonot. 

Sementara, katanya, alasan untuk membebaskan terdakwa IA ada lebih dari satu. Disebutkan Nonot, pertama, adalah f"akta bahwa kasusnya tidak ada. Kasus hanya sangkaan yg muncul krn salah persepsi. IM2 yg memanfaatkan jaringan seluler milik indosat dipersepsikan keliru sebagai "menggunakan pita frekuensi". Sehingga Hakim bisa menyatakan bhw tidak ada kasus dan IA bebas tanpa syarat," katanya.

Kemudian, fakta bahwa substansi perkara selama sidang tipikor adalah berdebat maksud dari "menggunakan pita frekuensi" dgn pertanyaan utama "apakah IM2 menggunakan frekuensi?". Pengadilan sama sekali belum mengadili apakah pak IA telah melakukan Tipikor. Sehingga Hakim bisa menyatakan bhw ini adalah pengadilan iM2, bukan pengadilan terdakwa IA. "Fakta bahwa substansi perkara adalah sangkaan/tuduhan tindak pidana telekomunikasi yang menurut UU adalah merupakan kewenangan Regulator/kemkominfo untuk menentukan apakah seseorang atau badan usaha telah bersalah. Sehingga Hakim bisa mengatakan bahwa ini urusan tipiTEL, bukan ranah Tipikor," jelasnya.

Yang menarik, kata Nonot, adalah fakta bahwa yg dituduh bersalah adalah IM2 dan Indosat, dua korporat yg mengikat kerjasama. "Maka bagaimana mungkin memvonis 1 orang/mantan dirut, sedangkan 2 korporasi itu sdg dalam penyidikan. Sehingga Hakim bisa menyatakan bahwa ini salah urutan atau salah pihak atau kurang pihak atau error in persona dan pak IA dibebaskan," tambahnya. 

Dilanjutkannya, juga ada fakta bahwa JPU telah mengubah dakwaan dari yg semula secara tegas menyatakan "terjadi penggunaan bersama pita frekuensi radio" oleh IM2 dan Indosat, lalu diubah menjadi "Indosat memberi akses penggunaan pita kepada pelangggan IM2"; lalu dari kalimat ini JPU mendakwa "IM2 menggunakan" pita frekuensi Indosat. "Maka jelas bahwa selain telah mengubah dakwaan dari perbuatan "menggunakan bersama" menjadi "menggunakan" saja, JPU juga mengalihkan terdakwa yang semula IM2 menjadi Indosat dan pelanggan IM2. Menurut KUHAP, pengadilan bertugas mengadili apa yg didakwakan di awal. Bila dalam surat tuntutan ternyata dakwaan berubah, maka tentu JPU harus menarik kasus dan menyusun sangkaan baru. Sehingga Hakim bisa menyatakan kasus ini batal demi hukum karena dakwaan telah berubah," urai Nonot.

Karena itu, Nonot berharap, semoga majelis hakim senantiasa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta memutus perkara dengan adil dan tiada lain selain yang benar.