Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

Indar Atmanto: Saya Bukan Koruptor

MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G antara Indosat dan IM2, Indar Atmanto ditetapkan sebagai terdakwa, bahkan sudah divonis bersalah oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan pidana 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Indar Atmanto mengaku tak mengerti mengapa peristiwa ini mesti terjadi karena sesungguhnya yang mendudukkannya sebagai terdakwa korupsi berkat pelapor yang dilandasi pada pemerasan.

"Saya bukan koruptor, karena dalam pemahaman saya, tindakan korupsi adalah ketik ada tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum atau menyalagunakan jabatan sehingga merugikan negara,"katanya.

Tuduhan koruptor bagi Indar sangat keji, karena sebelumnya dia mendapatkan penghargaan atas pekerjaannya sebagai Dirut IM2 dari Presiden RI berupa Satya Lencana Wira Karya karena jasanya turut merealisasikan peningkatan penetrasi layanan internet di Indonesia melalui pengembangan Mobile Broadband.

"Tidak pernah sedikitpun ada niat untuk melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan atau wewenang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Apa yang saya lakukan tidak pernah melanggar kebijakan dan peraturan perusahaan," katanya.