Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

Akan Ada Tersangka Lain Kasus MPLIK

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung tidak menutup akan adanya tersangka lain dalam kasus Mobile Pelayanan Internet Kecamatan setelah penetapan dua tersangka sebelumnya. Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus AAndhi Nirwanto.

Andi mengatakan pihaknya tidak tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun anggaran 2010-2012 senilai Rp 3 triliun di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Baru kemarin dua tersangka kita tetapkan, kemungkinan saja bisa berkembang," katanya.

Sementara itu, dari jajaran pemerintah, Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso tersangka. Menindaklanjuti kasus tersebut, Kejaksaan akan segera memanggil Menteri Komunkasi dan Informatika serta jajarannya untuk diminta keterangan. Seperti disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, M Adi Toegarisman. "Secara organisasi memang harus seperti itu. Karena proyek ini ada di Kementrian dan Kepala BP3TI bertanggung jawab kepada Menteri," kata Adi.

Beredar kabar bahwa selain berencana memanggil Menkominfo, Kejagung juga akan memanggil jajaran di Kominfo seperti Dirjen, Staf Ahli, Staf Khusus serta Dewan Pengawas BP3TI. Selain itu, karena tidak hanya PT Multidana Rencana Prima saja yang bermasalah dalam pengadaan MPLIK tersebut dan proyek yang mencapai Rp. 6 triliun ini melibatkan berbagai vendor, maka semua pihak tidak tertutup kemungkinan untuk dipanggil juga. 

Vendor-vendor tersebut diantaranya PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. "Jadi, pada pengadaan dan operasionalnya tidak sesuai. Ini baru satu vendor tidak menutup kemungkinan bagi vendor lain karena segala kemungkinan ada," tandas Adi.

Adi sendiri mengaku masih belum dapat menilai apakah proyek MPLIK tersebut fiktif atau tidak. Yang jelas, kata Adi, berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/Per/Kominfo/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya.