Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

Mantan Dirut Indosat Harry Sasongko Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung

MAJALAH ICT – Jakarta. Jaksa Penyidik Pidana Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak memeriksa dan mengembangkan kasus penyalahgunaan frekuensi oleh Indosat dan IM2. Setelah sukses mempengaruhi hakim memvonis mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, setelah lebaran ini dua mantan Direktur Indosat yang telah dijadikan tersangka, yaitu Johnny Swandi Sjam dan Harry Sasongko, kasusnya dalam tahap finalisasi untuk siap dibawa ke pengadilan. Terakhir, Kejagung memeriksa Indar dan Harry untuk tersangka Jonnny, namun Harry mangkir dari pemeriksaan.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi. Menurut Untung, Harry direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johnny, namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan. "Saksi Harry Sasongko tidak dapat hadir karena ada kegiatan di luar kota," kata  Untung dalam siaran persnya. Ditambahkannya,  Jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut Utama IM2 Indar Atmanto. "Pemeriksaan mengenai kegiatan kerjasama serta proses-prosesnya terhadap penggunaan frekuensi 2,1 GHz antara PT Indosat Tbk dan PT IM2," jelas Untung.

Dipaparkan Untung, Johnny diperiksa penyidik soal proses persiapan penggunaan frekuensi 2,1 GHz serta penandatanganan perjanjian kerjasama Indosat Voucher Data Base (IVDB) dalam hubungannya dengan penggunaan frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk oleh PT IM2. IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara Indosat dengan IM2. Kejagung menganggap IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah. Akibat penyalahgunaan ini, menurut Kejagung, negara telah dirugikan sekitar Rp.1,36 triliun.