Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

Dua PNS Kominfo Ditangkap Pasca Operasi Penertiban Ponsel Ilegal

MAJALAH ICT – Jakarta. Dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, setelah melakukan operasi pasar penertiban ponsel ilegal di Pekanbaru. Penangkapan dilakukan karena pasca operasi penertiban, dua PNS berinisial Ip dan Mri melakukan pemerasan atau terima suap dari Hendri pemilik Toko Ponsel T-Book di Hotel berbintang samping Mal SKA Jalan Soekarno-Hatta.

Demikian disampaikan Wadirreskrimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman. Tim dari Kementerian Kominfo yang dipimpin oleh IPS (tersangka) melakukan operasi penertiban ponsel ilegal ke Riau. "Hasilnya petugas Kemenkominfo mendapatkan informasi dan mendatangi toko ponsel T-Book, ketika dilakukan penggeledahan diamankan 14 Ipad tidak milik Sertifikat atau dokumen," kata Hermansyah.

Kemudian, lanjut Hermansyah, petugas membawa I4 unit Ipad tersebut, tapi karena yang menjaga toko milik Hendri itu hanya karyawannya, maka si karyawan menghubungi Hendri dan terjadilah percakapan Hendri dengan petugas. Dalam percakapan, Hendri minta tolong penyelesaian kepada petugas Kemenkominfo tersebut.

Dari pengakuan Hendri mereka minta uang perdamaian Rp 20 juta dan beberapa unit Ipad. Karena Hendri tengah berada diluar kota akhirnya dijanjikanlah pertemuan di Hotel berbintang Jalan Soekarno-Hatta. "Saat menyerahkan barang bukti itulah kita lakukan penangkapan. Hari itu juga kedua tersangka kita bawa ke Mapolda Riau," ungkap Hermansyah menjelaskan kejadian yang terjadi pertengahan Juli lalu. Namun, kata Hermasnyah, penahanan kedua tersangka ditangguhkan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri saat ini terus memonitor pegawainya yang tertangkap tangan memeras dalam kaitan penertiban ponsel ilegal di Pekanbaru, Riau. Demikian dikatakan Sekjen Kemkominfo Basuki Yusuf Iskandar.

Menurut Basuki, pihaknya masih terus memonitor kasus pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Kominfo yang tertangkap tangan oleh aparat kemananan saat melakukan pemerasan di Pekanbaru. "Yang bersangkutan, saat ini masih di tahanan dan kita memonitor terus dan sejauh mana kita perlu memberikan informasi dan kita akan koperatif dengan penegak hukum," kata Basuki sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian Kominfo.

Ditambahkan Basuki, karena perbuatan mereka itu murni pidana (kriminal) dan Kominfo sendiri dalam rangka Reformasi Birokrasi sedang membersihkan PNS yang berperilaku seperti itu. "Jadi saat ini kita memonitor terus kedua pegawai yang nakal tersebut, dan kita akan memberikan informasi bila diminta oleh penegak hukum," terangnya. Ditegaskannya, Kementerian Kominto akan kooperatif dan pasti akan memberikan sanksi terhadap karyawannya. "Sanksi pasti akan kita jatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kepegawaian," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, Kementerian Kominfo melalui Biro Hukum tidak dapat membela Pegawai Negeri Sipil tersangkut masalah hukum (pidana).

Kasus PNS tersangkut masalah hukum tidak bisa dibela Biro Hukum Kementerian Kominfo, kata Freddy, usai halal bihalal Menkominfo dengan karyawan dan karyawati Kementerian. Ditegaskannya, bagi PNS yang  berniat melakukan KKN ataupun usaha melawan hukum lainnya sebaiknya membatalkan niatnya, karena sanksi yang ada tidak lagi hanya sekedar teguran, namun akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat. "Sanksi yang diberikan sebagai komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih," tegasnya.

Menurutnya, sepanjang tidak ada permintaan advokasi dari PNS yang tersangkut masalah hukum, Biro Hukum bersikap menunggu, karena biasanya yang bersangkutan akan mencari penasihat atau pembela hukum dari luar.

Sebaliknya, Biro Hukum akan proaktif untuk melakukan pembelaan hukum manakala PNS tengah berperkara dengan pihak lain. Misalnya, PNS digugat oleh penggugat berkaitan dengan masalah kedinasan. Tersangka pelaku tindak korupsi ataupun pidana lainnya disarankan mencari pembela dari luar. Pertimbangan lain, kalau Biro Hukum diminta membela tersangka korupsi uang negara, nantinya dalam persidangan akan serba canggung. Biro Hukum, sesuai tugasnya yakni melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan, pelayanan pertimbangan dan bantuan hukum dengan masalah kedinasan.