Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

Ada-ada Saja Kementerian Perdagangan Blokir Ponsel dengan IMEI Ilegal

MAJALAH ICT – Jakarta. Ternyata langkah Menteri Perdagangan Gita Wiryawan melakukan inspeksi ke pusat perdagangan telepon seluler di Roxy, ujung-ujungnya adalah pendaftaran  International Mobile Station Equipment Identity (IMEI) ke Kemendag. Dan bagi IMEI tidak terdaftar akan dinyatakan sebagai ilegal dan akan diblokir.

"Mengingat besarnya jumlah perangkat telekomunikasi yang teridentifikasi unligitimate, maka saya usulkan adanya upaya pemblokiran IMEI bagi perangkat telekomunikasi yang ilegal," kata Gitadi Jakarta.

Mendag membahas persoalan penataan IMEI pada perangkat telekomunikasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Syukri Batubara, Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga, Direktur Utama Indosat Alexander Rusli, Direktur Utama XL Axiata Hasnul Suhaimi dan sejumlah pejabat Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi.

Salah satu hal yang mengemuka dalam pembahasan itu adalah masalah keberadaan IMEI yang seharusnya ada pada setiap perangkat telekomunikasi seluler yang digunakan setiap pengguna layanan tersebut dimana IMEI satu sama lain bisa saling berbeda. "Kita semua memahami bahwa masalah peredaran perangkat ilegal tersebut harus segera diatasi tidak hanya di hulu tetapi juga di hilirnya," ujarnya.

Upaya Kemendag mendapat kritikan tajam dari Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala berpendapat, aturan mengenai IMEI akan berpotensi merugikan konsumen. "Ini berpotensi merugikan pengguna. Mengapa? Karena pengguna tidak bisa membedakan mana yang ilegal dan mana yang legal. Kalau pengguna beli ponsel tertentu di mall misalnya, kemudian IMEI nya ilegal, ini siapa yang tanggung jawab?" tegas Kamilov.

Yang perlu dilakukan, kata Mantan Anggota BRTI ini, adalah pengawasan yang ketat di perbatasan dan pintu-pintu masuk agar barang ilegal tidak bisa masuk. "Pernah dalam kasus BlackBerry PIN yang tidak terdaftar di RIM di blok, padahal konsumen tidak tahu mana PIN yang legal dan ilegal. Akhirnya kami (BRTI saat itu–red) berjuang menyelamatkan pengguna. Saatnya Kementerian Perdagangan Kominfo juga bergerak menyelamatkan pengguna, jangan ujung-ujungnya pendapat dari sertifikasi atau otorisasi IMEI saja," sergah Kamilov.