Search
Selasa 1 April 2025
  • :
  • :

Ada Apa dengan Telegram? (Bagian 2)

Jika sebelumnya Pendiri sekaligus CEO aplikasi pesan isntan Telegram Pavel Durov menyesalkan soal kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir Telegram, namun kemudian Pavel mengubah sikapya. Pavel berjanji akan melakukan langkah-langkah agar Telegram tidak diblokir di Indonesia.

Menurut Pavel, ada miskomunikasi antara pihaknya dengan Kementerian Kominfo yang menyebabkan pemblokiran Telegram. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah agar Telegram tak diblokir di Indonesia.

Adapun langkah pertama yang akan dilakukan Telegram adalah memblokir semua kanal di Telegram yang berkaitan dengan terorisme. “Sebelumnya konten-konten ini sudah dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia kepada pihak Telegram,” kata Pavel.

Selain itu, Telegram juga akan mengirim e-mail balasan kepada Menkominfo agar proses komunikasi bisa berjalan langsung antarkedua pihak. “E-mail tersebut seharusnya memungkinkan kami bekerja lebih efisien dalam mengidentifikasi dan menghalangi propaganda terorisme di masa depan,” ujarnya.

Yang juga akan dilakukan Telegram, kata Pavel adalah membentuk tim moderator yang memiliki pengetahuan bahasa dan budaya Indonesia. Tim ini memiliki tugas memproses laporan konten berkaitan terorisme secara lebih cepat dan akurat. “Saya yakin kami bisa menghapus konten propaganda terorisme tanpa mengganggu penggunaan Telegram oleh jutaan orang Indonesia,” harapnya.

Dijelaskannya juga, Telegram memang terenkripsi dan sangat menjunjung privasi, namun bukan berarti Telegram berteman dan setuju dengan aksi terorisme. Hal ini ditunjukkan dengan pemblokiran ribuan saluran publik ISIS dan mempublikasikan hasilnya di @isiswatch. “Kami terus berusaha lebih efisien mencegah propaganda terorisme dan selalu terbuka terhadap gagasan agar Telegram bisa lebih baik lagi,” katanya mencoba menyakinkan.

Sebelumnya, Pavel dalam akun twitter pribadinya mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Pavel menulis, pihaknya belum pernah menerima komplain atau keluhan dari Pemerintah Indonesia. “(Kebijakan) itu aneh, kami tak pernah menerima permintaan atau keluhan apapun dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidikinya dan mengumumkannya,” sesal Pavel, yang kemudian mengubah sikapnya setelah mengetahui terjadinya miskomunikasi antara pihaknya dan pemerintah Indonesia. Pavel sendiri menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara indah yang pernah dikunjunginya beberapa kali. Disebutkan juga bahwa banyak pengadopsi awal Telegram berasal dari Indonesia.

Berdasarkan pernyataan CEO Telegram tersebut, Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan “Saya sudah menerima email mengenai permintaan maaf dari Pavel Durov, CEO Telegram, rupanya dia tidak menyadari adanya beberapa kali permintaan dari Kementerian Kominfo sejak 2016. Durov telah menindaklanjuti yang diminta oleh Kementerian Kominfo dan mengusulkan komunikasi khusus untuk proses penanganan konten negatif khususnya radikalisme/terorisme. Saya mengapresiasi respon dari Pavel Durov tersebut dan Kementerian Kominfo akan menindakanjuti secepatnya dari sisi teknis detail agar SOP bisa segera diimplementasikan”

Setelah itu, Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti dengan memberi jawaban untuk meminta pihak telegram menyiapkan tim teknis dan administrasi guna mendukung proses komunikasi dan koordinasi secara lebih intens. Kominfo sendiri sangat menghargai tanggapan, niat, dan keinginan Telegram untuk membangun kerjasama dengan Kominfo.

Langkah Tindak Lanjut

Setelah diterimanya komunikasi dari Telegram kepada Menteri Kominfo, maka segera dilakukan tindak lanjut berupa penyiapan SOP secara teknis dengan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien. Kementerian Kominfo juga akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram serta meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia. Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM.

Kebijakan untuk melakukan penapisan konten radikalisme dan terorisme merupakan tindak lanjut dari penanganan terhadap isu – isu yang mengancam keamanan negara terlebih mulai terjadinya perubahan geopolitik dan geostrategis di Asia Tenggara terutama peristiwa yang terjadi di kota Marawi, Filipina Selatan. Isu keamanan negara menjadi perhatian Presiden secara khusus dan Presiden mendukung untuk melakukan penindakan terhadap konten-konten yang bisa mengancam keamanan negara.

<< Sebelumnya | Selanjutnya >>

 




    Thanks for sharing!
    Copy Link