MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengukuhkan dan menyaksikan pengambilan sumpah Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Periode Tahun 2018-2022. Dalam sambutannya, Menkominfo Rudiantara berpesan agar BRTI dapat berubah ke arah yang lebih baik sesuai dinamika sektor. Salah satu harapannya agar BRTI fokus pada layanan berbasis teknologi informasi (TI).
“Saya harapkan bisa membawa perubahan di sektor kita yang tidak lagi fokus ke pipa tapi sudah masuk ke internet, sudah masuk ke Over The Top (OTT), sudah masuk ke layanan-layanan yang semuanya berbasis IT. Kita harus mengubah mindset,” ujar Rudiantara di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dalam periode ini keangotaan KRT-BRIT terdiri dari sembilan orang, dengan perwakilan unsur masyarakat enam orang dan tiga orang dari unsur pemerintah.
Sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 995 Tahun 2018 tentang Anggota KRT-BRTI Periode Tahun 2018-2022, Ketua merangkap angggota KRT-BRTI dijabat oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail. Sementara Wakil Ketua merangkap anggota Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Keduanya mewakili unsur pemerintah.
Adapun anggota KRT-BRTI antara lain Agung Harsoyo (Unsur Masyarakat), Bambang Priantono (Unsur Masyarakat), Danrivanto Budhijanto (Unsur Pemerintah), I Ketut Prihadi Kresna Murti (Unsur Masyarakat), Johny Siswadi (Unsur Masyarakat), Rolly Rochmad Purnomo (Unsur Masyarakat), Setyardi Widodo (Unsur Masyarakat).
Sebelumnya keanggotaan KRT BRTI Periode Tahun 2015-2018 telah berakhir pada tanggal 22 Mei 2018 dan diperpanjang dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 464 Tahun 2018 tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Periode Tahun 2015-2018.
Pemilihan dilakukan oleh Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KRT-BRTI yang bekerja berdasar SK Menteri Kominfo Nomor 207 Tahun 2018 tentang Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
BRTI diberntuk untuk menjamin transparansi, independensi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi aspek telekomunikasi dan konvergensi telematika yang mencakup juga infrastruktur penyiaran dan internet, serta ekonomi digital.
Fungsi BRTI menjalankan sebagian fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi, fungsi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia selain bidang telekomunikasi perlu mencakup bidang pengembangan infrastruktur penyiaran dan aplikasi informatika.