Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

APJII Yakin Hakim akan Adil Karena Kasus IM2 Sumir

MAJALAH ICT – Jakarta. Menyambut vonis hakim Senin 8 Juli dalam kasus penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 yang mendakwa mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto,  Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yakin bahwa Majleis Hakim akan bersikap adil karena kasus ini sumir.

Demikian dikatakan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan. "Saya yakin hakim bisa bersikap adil, karena kasus ini sumir. Karena laporan korupsi tersebut telah salah ditafsirkan oleh kejaksaan karena tidak bisa membedakan antara istilah frekuensi dan jaringan," kata Sammy. 

Ditambahkan Sammy, pihaknya yakin bahwa Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) akan membebaskan Indar Atmanto karena dakwaan jaksa selama dipersidangan tidak bisa dibuktikan.

Jika hakim menyimpulkan ada unsur korupsi dalam kerjasama penyelenggaraan internet 3G yang melibatkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya, PT Indosat Multi Media (IM2), kata Sammy, maka hal itu akan berdampak terhadap penyebaran internet di Indonesia. "Kalau disalahkan, maka akan habis internet di Indonesia. Padahal, penyebaran internet di Indonesia mampu mencerdaskan kehidupan bangsa," tegasnya.