Search
Kamis 28 November 2024
  • :
  • :

Aplikasi e-Penyiaran KPI dan Kemkominfo Permudah Publik Peroleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan aplikasi permohonan izin penyiaran secara mobile atau e-Penyiaran “Sameday Service and Mobile Version”. Aplikasi ini mempermudah pemohon untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran secara efisien, cepat dan transparan.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pembuatan aplikasi ini tak lepas dari upaya bersama KPI dan Kemenkominfo dalam memberikan pelayanan perizinan yang selaras dengan visi pemerintah yakni percepatan perizinan dan sejalan perkembangan zaman. “Kolaborasi ini telah menghasilkan sejumlah aturan antara lain Permen Kominfo dan Peraturan KPI tentang OSS yang terbit beberapa waktu lalu,” katanya di depan tamu yang hadir dalam peluncuran aplikasi yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang Selatan, Banten.

Agung menilai, aplikasi pelayanan baru perizinan penyiaran makin mendongkrak nilai indeks kualitas pelayanan di Indonesia di Asia Tenggara. Menurutnya, dalam lima tahun ini perkembangan pelayanan publik Indonesia semakin meningkat.

“Pada 2014, indeks internasional menyatakan posisi kita di atas 100. Pada tahun berikutnya meningkat terus pada angka 90. Sekarang sudah dibawah 80. Diharapkan dengan aplikasi e-Penyiaran ini, indeks kualitas kita akan meningkat dan menyamai Thailand, Singapura dan Malaysia,” tuturnya.

Perkembangan teknologi mau tak mau harus terintegrasi dengan e-perizinan atau proses perizinan secara online. Ke depan akan berkembang teknologi baru 5 G dan ini harus dikolaborasikan. “Teknologi akan mengintregasikan banyak hal karena ini memungkinan. Ke depan saya makin percaya proses pelayanan perizinan makin efektif dan efisien,” tandas Agung.

Direktur Jenderal Penyelenggaraaan Pos dan Informatik Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, mengatakan sistem ini berbeda dengan sistem pelayanan perizinan yang lain karena penyiaran memiliki karakter sendiri yakni adanya kemitraan dengan KPI. Kemitraan itu merupakan amanat Undang-undang Penyiaran.

“Karena itu, kami mengkolaborasinya menjadi satu model perizinan. Untuk penyiaran ini, butuh koloborasi dan harmonisasi antara Kementerian Kominfo dengan KPI serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah,” tambahnya.

Menurut Ramli, persoalan perizinan harus dibereskan dari sisi administrasinya. Jika administrasi telah tertata dengan benar maka masyarakat akan lebih mudah memperoleh pelayanan selain akan meminimalisir penyimpangan dalam praktik pelayanan perizinan.

“Kita bikin aturan dan kita pangkas birokrasi yang tidak efisien dan tidak sehat. Tetapi kita juga harus ciptakan model baru termasuk perizinan untuk bisa mendapatkan efisiensi yang lebih tinggi dan kualitas yang lebih baik. Saya selalu mengingatkan, izin itu harus identik dengan kualitas yang baik dan juga investasi yang lebih kondusif sehingga ke depan kita bisa mendapatkan satu sistem perizinan yang memberikan peluang yang sangat baik untuk para pelaku maupun masyarakat,” papar Dirjen PPI.

Dalam kesempatan itu, Ramli mengungkapkan, perkembangan teknologi baru seperti munculnya fenomena Mall Radio harus jadi bahasan dalam pembuatan regulasi penyiaran mendatang. Pasalnya, melalui akses streaming semua radio bisa diakses kapanpun dan di manapun yang nanti akan mendisrupsi aturan sebelumnya. “Semua siaran radio berjaringan dan komunitas dapat menjadi nasional. Ini menjadi bagian penting untuk di bahas dalam revisi UU Penyiaran,” jelasnya.