Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

Aset Disita dan Harus Bayar Rp. 1,5 M, Telkom Ajukan Pembatalan Keputusan BANI ke Pengadilan

MAJALAH ICT – Jakarta. Diam-diam ternyata aset PT Telkom dalam kondisi tersita. Hal ini setelah keluarnya keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengabulkan gugatan perdata PT Giland Teknikatama sebesar Rp1,5 miliar dan penyitaan aset Telkom.

Gugatan perdata yang diajukan PT Giland Teknikatama kepada Telkom akibat pengakhiran Perjanjian Penggunaan Fasilitas Telekomunikasi dengan membuat Amandemen Perjanjian Fasilitas Telekomunikasi. Dengan pemutusan kerja sama itu, PT Giland menganggap pemutusan jaringan tersebut menyebabkan kerugian investasi dan fasilitas pendukung sebesar Rp4,57 miliar. Hingga kemudian, PT Giland mengajukan gugatan perdata sebesar Rp4,57 miliar ke Telkom melalui BANI.

Menyikapi keputusan BANI, kemudian Telkom mengajukan permohonan pembatalan putusan ke Pengadlan Negeri Bandung, seperti disampaikan Vice President Public Relation PT Telkom, Arif Prabowo melalui keterangan tertulis di Jakarta. Permohonan pembatalan putusan BANI ke PN Bandung sudah dialkukan pada 20 September 2013. Permohonan pembatalan tersebut berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dijelaskan Arif, Telkom sempat memenuhi panggilan "Aamaning" pada 2 Oktober 2013 di PN Bandung. Arif menambahkan pelaksanaan Putusan BANI harus menunggu putusan majelis hakim PN Bandung yang masih memeriksa perkara permohonan pembatalan dari pihak Telkom, termasuk terkait permohonan sita terhadap aset PT Telkom.