Search
Senin 30 Desember 2024
  • :
  • :

AXIS: Penyederhanaan Proses Migrasi 3G Tidak Sesuai Peraturan Menteri

MAJALAH ICT – Jakarta. PT AXIS Telekom Indonesia (AXIS) gerah dengan pernyataan Kementerian Kominfo yang menyatakan bahwa pihaknyalah yang bersalah dalam kasus penataan atau migrasi AXIS dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12, sebagaimana disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementeria Kominfo, Gatot. S. Dewa Broto. Menurut AXIS, penyederhanaan proses migrasi 3G tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 19/2013.

Demikian disampaikan AXIS melalui press release resminya.  "AXIS beranggapan bahwa penyederhanaan proses dilakukan secara berlebihan dan tidak sesuai dengan PM.19/2013. AXIS berharap semua pihak yang terlibat dalam proses migrasi untuk benar-benar memperhatikan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, karena saat ini beberapa pihak masih belum menjalankannya sesuai peraturan," tulis siaran persnya.

Ditambahkannya, AXIS telah menyampaikan bukti kuat adanya interferensi yang berbahaya di beberapa provinsi dan mengharapkan pemerintah untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini sebelum AXIS melakukan migrasi jaringannya ke blok 11 dan 12. "AXIS berkewajiban untuk memastikan kualitas layanan bagi 17 juta pelanggannya, dan hal ini tidak dapat dikompromikan," tegas AXIS.

Soal kasus kesalahan di Bekasi yang dituduhkan Kominfo, pengukuran bersama dengan pemerintah dan pihak terkait telah dilakukan di lokasi yang telah dipilih di wilayah Bekasi. Berdasarkan hasil satu pengukuran ini, AXIS memahami bahwa pemerintah ingin mengaplikasikan hasil satu pengukuran tersebut ke 3500 lokasi lainnya di seluruh wilayah jangkauan AXIS tanpa adanya tindak lanjut untuk permasalahan interferensi berbahaya yang dialami AXIS. 

"Mengacu pada ijin AXIS No. 425/KEPIM/KOMINFO/07/2012 poin 2.2.20, pemerintah memberikan jaminan bahwa frekuensi radio yang dialokasikan untuk AXIS terbebas dari sumber interferensi. AXIS akan terus melanjutkan proses migrasi ke blok 11 dan 12, apabila seluruh proses untuk menyelesaikan permasahan interferensi berbahaya telah dilakukan sesuai dengan isi PM.19/2013," tandas AXIS.

Namun begitu, di sisi lain, AXIS mendukung penuh penataan ulang pita frekuensi 2,1 GHz, AXIS, operator online terkemuka di Indonesia, telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan implementasi migrasi spektrum 3G sesuai jadwal. Saat ini, proses migrasi AXIS telah selesai dilakukan untuk wilayah-wilayah dimana tidak teridentifikasi adanya interferensi berbahaya, seperti di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Kalimantan. Selanjutnya, AXIS juga telah menyelesaikan tahapan akhir proses migrasi di wilayah Sumatera Utara dan Provinsi Riau dan saat ini dalam tahap monitoring pasca migrasi.  

"Proses yang sama belum dapat dilakukan di wilayah Bali, Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta dimana perusahaan mengidentifikasikan adanya interferensi berbahaya. Namun, untuk memenuhi peraturan pemerintah, pada 20 Juli 2013 AXIS telah melakukan migrasi seluruh jaringannya ke blok 11 dan 12. Namun karena adanya dampak interferensi dan tingginya keluhan pelanggan yang sangat signifikan, AXIS harus mengembalikan jaringannya ke blok 2 dan 3. AXIS juga telah menyampaikan laporan mengenai permasalahan interferensi kepada pemerintah mulai Mei hingga Juli 2013 dan masih menunggu penyelesaian masalah untuk kendala interferensi yang telah dilaporkan sebelumnya, sesuai dengan isi PM No.19/2013," tulis AXIS.