MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung masih membahas Peraturan Walikota (Perwal) guna melaksanakan revisi Permenhub Nomor 32 tahun 2016 terkait transportasi online yang telah berlaku sejak 1 April 2017.
Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial, hingga kini Pemkot Bandung belum memutuskan untuk mengeluarkan Perwal guna melaksanakan revisi Permenhub tersebut.
“Pemkot masih membahas dengan Dishub, belum bisa memutuskan Perwal Taksi Online dikeluarkan atau tidak,” katanya. Oded menjelaskan, permasalahan transportasi melibatkan beberapa lintas daerah seperti Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan transportasi online dari beberapa wilayah tersebut masuk ke Kota Bandung.
Pemkot Bandung hingga kini belum menerapkan peraturan yang mengatur tentang taksi online. Sebab masih menunggu keputusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar. “Karena urusan taksi ini dan angkot ada lintas Bandung Raya. Tentu Pemprov Jabar harus hadir,” ujarnya.
Dia berharap, apapun seluruh moda transportasi baik konvensional dan online dapat mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh Kemenhub. “Semua pihak harus mengikuti kepada peraturan yang ada. Karena kita tak bisa menolak kemajuan teknologi,” pungkasnya.