Search
Rabu 15 Januari 2025
  • :
  • :

Bank Indonesia: Masyarakat Harap Berhati-Hati dengan Bitcoin

MAJALAH ICT – Jakarta. Ramainya penggunaan Bitcoin di berbagai negara, membuat Bank Indonesia menegaskan sikapnya kembali. Menurut Bank Indonesia, masyarakat harap berhati-hati dengan Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala resiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Demikian penegasan BI tersebut disampaikan Direktur BI, Peter Jacobs. Menurut Peter, berdasar UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dan UU No. 23/1999 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir adalah UU No. 6/2009, Bank Indonesia menegaskan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang dan alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

"Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala resiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya," tandas Peter.

Apa yang disampaikan Peter menegaskan pernyataan Gubernur BI Agus Martowardojo yang mengatakan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar dan pembayaran dilarang di Indonesia. Pelarangan ini merujuk pada keberadaan Undang-Undang mata uang di Indonesia.

Menurut Agus, "Bitcoin tidak mungkin dioperasikan di Indonesia. Bitcoin langsung merujuk pada UU mata uang, itu sudah tidak diperkenankan untuk dilaksanakan di Indonesia. Ditambahkannya, pelarangan juga dikarenakan belum adanya persetujuan dari BI. Menurutnya pengendalian uang merupakan otoritas Bank Indonesia. Oleh karena itu, semua peredaran mata uang harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. "Karena Bitcoin tidak pernah meminta persetujuan BI, Itu tidak boleh," tandasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah mengungkap bahwa penggunaan mata uang digital atau Bitcoin di tanah air sebagai alat transaksi pembayaran resmi dapat mengganggu mata uang resmi rupiah. "Kalau pemakaian Bitcoin sudah meluas, tentunya itu sudah sangat mengganggu mata uang resmi kita sehingga melanggar dan harus dilarang,” jelasnya. Berdasar hasil kajian sementara itu juga, ujarnya, kebanyakan pengguna Bitcoin hanya memakainya sebagai alat investasi kekayaannya. 

BI sendiri, jelas Difi, khawatir bila Bitcoin nantinya dijadikan alat bagi para koruptor untuk mengamankan uang hasil kejahatannya. Untuk itu, BI bersama-sama instansi terkait masih menganalisis Bitcoin tersebut. ’’Kami khawatir Bitcoin dapat digunakan untuk money laundering, illegal online payment seperti itu," tegasnya.