MAJALAH ICT – Jakarta. Inklusi keuangan memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan pentingnya peranan inklusi keuangan khususnya lagi pada masa pandemi Covid-19, Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif memutuskan untuk meningkatkan akselerasi implementasi inklusi keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Akselerasi inklusi keuangan tersebut dilakukan melalui dua strategi utama yaitu pertama, mempercepat penyaluran kredit baik dari usaha mikro hingga usaha besar, dan kedua, meningkatkan layanan keuangan berbasis digital, seperti QRIS dan mobile banking. Kedua program tersebut selain dapat mencegah penularan Covid-19 juga sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) ketika memimpin Rapat Koordinasi DNKI secara virtual, dari Jakarta.
Tingkat kepemilikan produk dan layanan keuangan di kalangan masyarakat tetap positif di tengah besarnya dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. “Inklusi keuangan di Indonesia terus meningkat, baik dari kepemilikan maupun penggunaan rekening di lembaga keuangan. Prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras Kementerian dan Lembaga anggota DNKI dalam mengeksekusi program edukasi keuangan, hak properti masyarakat, fasilitasi intermediasi dan saluran distribusi keuangan, digitalisasi layanan keuangan pada sektor pemerintah, perlindungan konsumen, regulasi dan pemerataan infrastruktur telekomunikasi,” kata Menko Airlangga.
Indeks inklusi keuangan di Indonesia terus meningkat baik dari sisi kepemilikan akun maupun dari sisi penggunaan akun. Indeks kepemilikan akun meningkat dari 31,3% pada tahun 2014 menjadi 61,7% pada tahun 2020. Sementara indeks penggunaan akun/rekening meningkat dari 59,74% pada 2013 menjadi 81,4% pada 2020.
DNKI mencatat, sepanjang tahun 2020 sebanyak 348 kegiatan edukasi keuangan terhadap sekitar 85.000 peserta telah terlaksana. Kegiatan edukasi dan literasi keuangan Syariah juga kian gencar seiring perlindungan konsumen yang lebih optimal. Sekitar 94,54% dari jumlah total pengaduan layanan keuangan telah terselesaikan. Selain itu, Pemerintah juga telah meresmikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.
Pembukaan rekening bank yang dilakukan hanya pada Bulan Inklusi Keuangan bahkan melonjak sampai 789.025 rekening baru. Sementara itu, kepemilikan akun uang elektronik meningkat sampai 13,8 juta dan 5,1 juta merchant di seluruh Indonesia telah menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang mana mayoritas merchant adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
DNKI juga mencatat bahwa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) turut meningkatkan inklusi keuangan secara signifikan, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil. Rasio penyaluran kredit UMKM oleh bank umum mencapai 19,8%, sementara realisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp196,42 triliun, atau setara 103,3%, dari target Rp190 triliun. Di samping itu, pemberdayaan SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) melalui pendampingan usaha dan akses pembiayaan terus berjalan.
Lebih jauh, perkembangan inklusi keuangan Indonesia tak lepas dari infrastruktur dan akses terhadap teknologi informasi yang merata. Merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini akses internet tersedia di 11.817 titik fasilitas publik dan persentase pemanfaatan Palapa Ring secara umum terus meningkat sejak diresmikan. Pemerintah juga telah meluncurkan LokasiKu, yaitu sebuah aplikasi pencarian titik layanan keuangan, dan mengembangkan Peta Akses Layanan Keuangan Indonesia.
Inklusi keuangan juga membutuhkan regulasi yang tepat untuk memacu perkembangannya. Karenanya, pemerintah memperbarui Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 dan mencabut Perpres Nomor 82 Tahun 2016.
“Kami tetapkan Perpres baru SNKI untuk memacu kenaikan penggunaan dan kepemilikan layanan keuangan formal, yang berpotensi mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.
Agar manfaat Perpres Nomor 114 Tahun 2020 tentang SNKI lebih cepat dirasakan masyarakat, DNKI menetapkan target dan Program Kerja SNKI 2021–2024 dalam Rapat Koordinasi SNKI. Target indeks inklusi keuangan tahunan 2021-2024 yang ditetapkan pada Rapat Koordinasi tersebut masing-masing sebesar 82% pada tahun 2021, 85% pada tahun 2022, 88% pada tahun 2023 dan 90% pada tahun 2024.
Rapat Koordinasi SNKI dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Sosial, Menteri ATR/BPN, Menteri Pertanian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik, dan perwakilan Kementerian dan Lembaga anggota DNKI.