Search
Sabtu 11 Januari 2025
  • :
  • :

BIN dan KPI Rintis Kerjasama Perkuat Keamanan Negara Lewat Penyiaran

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membahas masalah penyiaran dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor KPI Pusat.

BIN yang diwakili Direktur bidang Komunikasi dan Informasi, Mukti, diterima langsung Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Ubaidillah serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.

Di awal pertemuan, Mukti menyatakan keinginan pihaknya bekerjasama dengan KPI dalam upaya menciptakan keamanan dan kedamaian pada masa berlangsungnya Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun depan. Selain itu, upaya ini untuk menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penyiaran.

Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin menyatakan, menyambut baik kerjasama tersebut seraya menjelaskan tugas dan fungsi KPI sebagai regulator penyiaran di Indonesia. Menurutnya, tugas menjaga keamanan dan kedamaian merupakan bagian dari tujuan pihaknya terutama dalam penyiaran. “Jika ada yang mengganggu dan melakukan tindakan memecah belah persatuan tentunya akan ada tindakan,” katanya.

Rahmat menegaskan bahwa tujuan dari penyiaran di Indonesia itu untuk menjaga integrasi bangsa bukan sebaliknya. “Pada saat penandatanganan komitmen oleh lembaga penyiaran saat proses perpanjangan izin penyiaran terdapat komitmen soal itu. Jadi, ketika ada yang melanggarnya kita akan ingatkan tujuh komitmen tersebut ke mereka,” tambahnya.

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah menambahkan, menyambut Pemilu 2019, KPI bersama-sama KPU, Bawaslu dan Dewan Pers sudah membuat gugus tugas pengawasan penyiaran dan kampanye. Tim ini akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi ketika ada temuan dalam pelanggaran jurnalistik. “Televisi dan radio dapat dikatakan bisa diatur, tapi media sosial yang sulit dan bukan dibawah kewenangan kami,”jelasnya.

Hal senada dengan Ubaidillah disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono. Menurutnya, media arus utama seperti TV dan radio lebih bisa dikontrol karena aturannya jelas. Namun, ketika ada yang viral di media sosial hal itu selalu dianggap menjadi kewenangan KPI untuk melakukan tindakan.

“Publik selalu menanyakan hal itu dan kita tetap harus kasih penjelasan ke mereka bahwa KPI tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Jika di Amerika Serikat, kewenangan pengendalian tersebut ada pada lembaga yang sama seperti KPI,” jelas Mayong.