Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

BRTI: Surat GSMA Indikasikan Telekomunikasi Indonesia Terancam

MAJALAH ICT – Jakarta. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menanggapi surat yang dikirim GSMA ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengindikasikan industri telekomunikasi di Indonesia dalam kondisi terancam. 

"Industri telekomunikasi Indonesia terancam. Sebab seharusnya masing-masing sudah ada tugasnya. Aneh jika aturan yang ada dalam Undang-Undang yang Telekomunikasi yang dibina Kementerian Komunikasi dan Informatika dinyatakan tidak dilanggar dalam kasus IM2 kemudian dinyatakan Judikatif melanggar. Ini masalah penggunaan kapasitas bersama, bukan frekuensi bersama. Lihat saja, apakah ketika secara manual kita searching network ada jaringan IM2? Yang ada adalah jaringan Indonesia, jadi penggunaan frekuensi bersama itu hanya ada dalam pikiran Jaksa yang kemudian diamini Hakim," sesal Nonot.

Untuk itu, Nonot mendukung diadakan dialog kontruktif antara pemerintah selaku eksekutif dengan penegak hukum, guna menyelesaikan persoalan Indosat dengan IM2 ini.

Sebagaimana diketahui, Asosiasi operator se-dunia yang menggunakan sistem GSM, Global System for Mobile Communications Association (GSMA) turut prihatin terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi terhadap IM2, anak perusahaan Indosat.

Direktur Umum GSMA Anne Bouverot dalam keterangan pers di Jakarta mengatakan, pihaknya yang mewakili 219 negara dari 800 operator seluler dan 200 perusahaan perangkat telekomunikasi, telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Juli lalu. "Kami prihatin atas dampak putusan pengadilan kepada pimpinan IM2," kata Bouverot. Surat tersebut dipublikasikan secara terbuka melalui laman situs resmi GSMA.

Anne menyebutkan, surat itu meminta Presiden membangun dialog konstruktif antara pihak penegak hukum dengan pelaku industri telekomunikasi, guna mencari solusi persoalan IM2 tersebut. Hal ini karena, kata Anne, ratusan penyelenggara jasa internet dan pengusaha telekomunikasi menjalankan bisnis yang sama dengan kerja sama antara Indosat-IM2. 

"Persoalan itu akan menghalangi dan menunda pemodal untuk memberikan layanan internet dan berisiko terhadap perekonomian di Indonesia," sesal Anne. GSMA, tambah Anne, bersedia berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia, guna menyusun pedoman yang jelas soal regulasi telekomunikasi. Selain ke presiden SBY, GSMA juga melayangkan surat kepada Wakil Presiden Boediono dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto penjara empat tahun dan denda Rp.200 juta atau Subsider tiga bulan kurungan penjara, serta menghukum IM2 denda sebesar Rp.1,3 triliun lebih.