Penasehat Hukum terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Dirut IM2 Luhut Pangaribuan menegaskan bahwa berkas dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) gagal menunjukkan peran Indar Atmanto dalam perkara yang disebut merugikan negara.
“Surat dakwaan JPU kabur dan error in personal,” tegas Luhut. Menurut Luhut, surat dakwaan yang disampaikan JPU minggu lalu (14/1) malah mengungkapkan kegiatan PT IM2 dalam urusan penyewaan frekuensi 2,1 GHz yang dikuasakan dari pemerintah kepada PT Indosat. “Bukan tindak pidana dilakukan Indar,” ujarnya.
Padahal, tambahnya, untuk itulah sidang lanjutan ini digelar. Ditambahkan Luhut, “Jaksa tidak cermat, lengkap, dan jelas dalam menguraikan tindak pidana terdakwa. Karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," pinta pengacara yang lama di YLBHI ini.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengar keputusan sela dari Majelis Hakim yang dipimpin Antonius Widyanto.