Search
Kamis 26 Desember 2024
  • :
  • :

Dapat Peringatan Ketiga, 38 Perusahaan Telekomunikasi dan Internet Berpotensi Dicabut Izinnya

MAJALAH ICT – Jakarta. Sebanyak 38 perusahaan telekomunikasi dan internet terancam dicabut izin penyelenggaraannya. Hal itu karena Berdasarkan data penerimaan PNBP BHP Telekomunikasi, dari 416 penyelenggara telekomunikasi, masih terdapat 38 penyelenggara yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2016.

Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat telah diterbitkannya Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 6 Maret 2016 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 2 Mei 2017 tentang Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 15 Mei 2017 perihal Surat Teguran kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, serta Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 29 Mei 2017 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, maka didapat informasi bahwa 38 penyelenggara telekomunikasi dan internet yang belum melaksanakan kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominof Noor Iza, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

“Apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, maka bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan ke Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Graha PPI  Lt. 4 Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110, Telp/Fax. 021-2313756 atau melalui email kebhptel@mail.kominfo.go.id dan surat teguran ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan,” jelasnya.

Berikut ini daftar ke-38 perusahaan telekomunikasi dan internet dan izinnya terancam dicabut pemerintah:

teguran