Search
Selasa 11 Maret 2025
  • :
  • :

Dari Hitungan Pajak yang Seharusnya Rp.450 Miliar, Ternyata Google Cuma Bayar Rp. 5 Miliar

MAJALAH ICT – Jakarta. Teka-teki berapa pajak yang dibayarkan Google, menyusul kesepakatan angka antara Google dengan Ditjen Pajak akhirnya terungkap. Sempat disebut-sebut nunggak pajak hingga triliunan, Google ternyata hanya membayar pajak Rp. 5 miliar dari pendapatannya di Indonesia sebesar Rp.187,5 miliar pada tahun buku 2015. Angka ini memang masih jauh di bawah hasil audit Ersnt& Young yang menyatakan pendapatan Google di 2015 109,2 juta dolar AS yang didapat dari Indonesia untuk wilayah Asia Pasifik.

Pajak itu bersumber dari pajak penghasilan (PPh) badan atas pendapatan bisnis PT Google Indonesia (Google) yang diakui hanya Rp.187,5 miliar. Lebih rinci, laporan kinerja Google yang telah di audit Ernst & Young LLP itu, nilai pajak Google berasal dari 25% penghasilan kena pajak senilai Rp.20,88 miliar. Dalam dokumen yang terbit 11 Februari 2017 itu, pembayaran pajak Google 2015 di Indonesia turun dibandingkan 2014 sebesar Rp.7,7 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, Ditjen Pajak telah menerima data pajak audited Google Indonesia. Ditjen Pajak juga sempat bertemu Google untuk membahas kelanjutan pembayaran tunggakan pajak ini. Namun, Haniv masih enggak membeberkan hasil dari pertemuan itu. Namun taksiran aparat pajak, pembayaran pajak Google Indonesia harusnya sebesar Rp.450 miliar per tahun. Hitungan itu berdasar asumsi margin keuntungan Google di Indonesia Rp.1,6 triliun-Rp.1,7 triliun per tahun dari total penghasilan Rp.5 triliun per tahun.

Sebelumnya, di pertengahan Februari lalu, Haniv mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan angka tagihan pajak untuk Google berdasarkan data yang diberikan Direktur Akuntansi Google Indonesia. Dalam angka tagihan tersebut komponen denda sebesar 150 persen dihilang, sehingga angka yang ditetapkan ini bisa disebut sebagai angka damai.

Haniv menjelaskan nilai tagihan tersebut juga tidak mengacu pada pembukuan keuangan Google lantaran perusahaan tak kunjung memberikan data yang dimaksud hingga hari ini. Padahal, data-data tersebut cuma berbentuk file dokumen yang bisa dengan mudah dikirimkan.

Menurutnya, pihak Ditjen Pajak juga tidak memperhitungkan investasi perusahaan yang bisa membuat nilai tagihan pajaknya membengkak empat kali lipat. Sehingga, Haniv menandaskan bahwa Google harus bersyukur diberikan angka tersebut dan bersedia membayar.

“Misal kita ungkap 10, dibayar seperlimanya saja. Ini angka sudah lebih kecil,” ujarnya. Angka itu dipakai dengan catatan pihaknya tidak perlu meminta dokumen keuangan Google.